Kasus PT TMS Mencuat DPD KNPI Sultra Tegaskan Urusan Hukum Ranah Penegak Hukum, Gubernur Cuma Fokus Bekerja untuk Rakyat
Kendari — Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Tenggara buka suara
menanggapi sorotan publik terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Bapak Andi
Sumangerukka, terkait kasus dugaan pelanggaran kawasan hutan yang melibatkan PT
TMS di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Organisasi kepemudaan ini menegaskan
bahwa proses hukum terhadap sebuah korporasi bukan kewenangan kepala daerah,
melainkan domain penuh aparat penegak hukum bersama satuan tugas terkait.
Ketua KNPI
Provinsi Sulawesi Tenggara, Agus Salim Misman menyampaikan bahwa sikap
organisasi diambil untuk meluruskan arah opini publik yang dinilainya keliru.
"Kami
memahami keresahan publik atas persoalan lingkungan ini, dan itu wajar. Tetapi
perlu dipahami, proses hukum terhadap suatu perusahaan adalah kewenangan
penegak hukum dan satuan tugas terkait. Kalau ada pertanyaan soal detail
penindakan atau proses hukumnya, semestinya ditujukan kepada instansi yang
berwenang menangani, bukan kepada Gubernur," ujar Agus Salim Misman,
Selasa (8/9/2026).
Menindaklanjuti
arahan Agus Salim Misman, Sekretaris KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara, Achmad
Nurdaim meneruskan instruksi Ketua KNPI Sultra kepada seluruh kader KNPI di 17
kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara agar solid mendukung program-program
pemerintah daerah.
"Atas
arahan Ketua KNPI Sultra, Bang Agus Salim Misman, kami sampaikan kepada seluruh
kader KNPI di 17 kabupaten/kota agar bersama-sama mendukung penuh
program-program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemuda harus menjadi
mitra kritis yang konstruktif, bukan justru terjebak pada isu yang bukan
ranahnya. Soal proses hukum, itu domain penegak hukum, biar mereka yang bekerja
secara profesional," kata Achmad Nurdaim.
Sebagai konteks,
PT TMS sebelumnya dijatuhi sanksi denda administrasi oleh Satuan Tugas
Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp2,09 triliun pada 2025. Sanksi
tersebut dijatuhkan karena perusahaan terbukti melakukan aktivitas penambangan
di atas kawasan hutan seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena tanpa mengantongi
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Isu ini kembali
ramai diperbincangkan publik setelah beredar luas sebuah video yang
memperlihatkan Bapak Gubernur Andi Sumangerukka mempertanyakan balik seorang
jurnalis yang menanyakan keterkaitan dirinya dengan kasus tersebut.
"Kenapa kau tidak tanya sama penegak hukum, kenapa tanya sama saya?"
ujar Bapak Andi Sumangerukka dalam video tersebut.
"Kami ingin
masyarakat memahami perkaranya secara utuh, termasuk dari sisi regulasi, supaya
dapat menyikapi persoalan tersebut secara proporsional dan tidak keliru,"
tambah Agus Salim Misman.
Ketua KNPI
Sultra mengimbau seluruh elemen pemuda dan masyarakat untuk mempercayakan
proses hukum kasus PT TMS kepada aparat penegak hukum yang berwenang, sekaligus
mendukung penuh agenda pembangunan yang tengah dijalankan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Komentar