DPC LPRI Kabupaten Muna Siap Turun ke Desa-Desa, Pastikan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik



  ketua DPC LPRI kabupaten muna
           laode faisal.s.kom 

Kabupaten Muna, 23 Januari 2026 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pengawasan  Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Muna menegaskan komitmennya untuk turun langsung ke seluruh desa di wilayah Kabupaten Muna guna memastikan penerapan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC LPRI Kabupaten Muna, Laode Faisal, S.Kom, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan independen LPRI terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah, pelaksanaan program pembangunan desa, serta pertanggungjawaban administrasi yang bersumber dari Dana Desa dan anggaran lainnya.

“Pengawasan ini tidak hanya ditujukan kepada kepala desa yang sedang menjabat, tetapi juga mencakup evaluasi terhadap mantan kepala desa, terutama yang berkaitan dengan kewajiban keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban kebijakan selama masa kepemimpinannya,” tegas Laode Faisal.(Wawancara dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, 23 Januari 2026).

Ia menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan desa tanpa terkecuali memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses informasi kepada masyarakat. Transparansi bukanlah pilihan, melainkan perintah undang-undang yang wajib dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Rizal, S.H, selaku Kepala Biro Hukum dan Advokasi DPC LPRI Kabupaten Muna, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional masyarakat desa yang wajib dijamin oleh pemerintah desa. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara utuh setiap kebijakan, penggunaan anggaran, serta hasil pelaksanaan pembangunan desa.

Setiap bentuk penutupan informasi, manipulasi data, maupun praktik ketidaktransparanan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa berpotensi melanggar ketentuan hukum. Terhadap hal tersebut, LPRI akan melakukan tindak lanjut melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rizal, S.H.(Wawancara melalui WhatsApp, 23 Januari 2026).

Di sisi lain, Laode Kasman, selaku Kepala Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana Desa DPC LPRI Kabupaten Muna, menekankan bahwa pengawasan LPRI juga difokuskan pada pelaksanaan pembangunan fisik desa, termasuk infrastruktur jalan, drainase, sarana perhubungan, serta program-program Dana Desa lainnya. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan harus sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta kebutuhan riil masyarakat.

“Banyak persoalan di desa berawal dari ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Karena itu, kami akan memastikan setiap proyek fisik dan penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif,” tegasnya. (Wawancara melalui WhatsApp, 23 Januari 2026).

Melalui kegiatan turun langsung ke desa-desa, DPC LPRI Kabupaten Muna juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, aduan, serta informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, baik yang sedang berjalan maupun yang telah berlalu. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Langkah ini merupakan respons atas berbagai keluhan masyarakat desa yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi publik, khususnya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan realisasi kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diawasi secara serius dan berkelanjutan.

Ketua DPC LPRI Kabupaten Muna, Laode Faisal, S.Kom, menegaskan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Tanpa keterbukaan, partisipasi masyarakat akan melemah dan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik tidak dapat berjalan secara optimal.

Dalam pelaksanaannya, LPRI akan mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan dialogis dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat. Namun demikian, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyimpangan anggaran, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, LPRI menegaskan tidak akan ragu menempuh langkah hukum dan melaporkannya kepada instansi berwenang.

Kegiatan pengawasan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan desa dan memberikan jaminan hukum atas hak memperoleh informasi.

Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, DPC LPRI Kabupaten Muna menilai bahwa besarnya alokasi anggaran dari pemerintah pusat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat dan partisipasi publik yang luas. Tanpa pengawasan yang kuat, Dana Desa berpotensi tidak tepat sasaran, tidak berkelanjutan, bahkan memicu konflik sosial di tingkat desa.

Oleh karena itu, DPC LPRI Kabupaten Muna akan mendorong pemerintah desa untuk secara aktif mempublikasikan seluruh dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mulai dari RPJMDes, RKPDes, APBDes, hingga laporan realisasi dan pertanggungjawaban, baik melalui papan informasi desa, media digital, maupun mekanisme keterbukaan informasi lainnya sesuai ketentuan hukum.

Selain pemantauan lapangan, DPC LPRI Kabupaten Muna juga akan melakukan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat desa agar memahami hak-haknya sebagai warga negara, khususnya hak atas informasi publik serta hak untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.

Setiap laporan masyarakat akan melalui tahapan klarifikasi, pengumpulan data dan dokumen, serta kajian hukum yang objektif. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, LPRI akan merekomendasikan langkah administratif, etik, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Ketua DPC LPRI Kabupaten Muna, Laode Faisal, S.Kom, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa harus dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis, bukan bersifat insidental atau seremonial. Oleh karena itu, LPRI akan menyusun peta pengawasan desa berdasarkan tingkat kerawanan, riwayat pengelolaan anggaran, serta laporan masyarakat yang masuk. Desa-desa dengan indikasi permasalahan tata kelola akan menjadi prioritas pemantauan.

Seluruh tahapan pengawasan akan didokumentasikan secara tertulis dan visual sebagai bukti objektif, yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah, inspektorat, maupun lembaga terkait lainnya.

Sebagai penutup, Ketua DPC LPRI Kabupaten Muna, Laode Faisal, S.Kom, mengajak seluruh elemen masyarakat desa untuk tidak takut dan tidak ragu menggunakan haknya dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam mencegah penyimpangan dan memastikan bahwa desa dikelola secara jujur, transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi kepentingan masyarakat luas.



Penulis: Tim Humas DPC LPRI Kabupaten Muna


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LPRI Kabupaten Muna Perkuat Pengawasan Reformasi di Bawah Kepemimpinan LAODE FAISAL,S.KOM

LPRI Muna Soroti Indikasi Permasalahan Pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Lamanu Tahun 2024