DPC LPRI Kabupaten Muna Siap Turun ke Desa-Desa, Pastikan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik
ketua DPC LPRI kabupaten muna
Ketua DPC LPRI Kabupaten Muna, Laode
Faisal, S.Kom, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari
pelaksanaan fungsi pengawasan independen LPRI terhadap tata kelola pemerintahan
desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah, pelaksanaan
program pembangunan desa, serta pertanggungjawaban administrasi yang bersumber
dari Dana Desa dan anggaran lainnya.
“Pengawasan ini tidak hanya ditujukan
kepada kepala desa yang sedang menjabat, tetapi juga mencakup evaluasi terhadap
mantan kepala desa, terutama yang berkaitan dengan kewajiban keterbukaan
informasi publik dan pertanggungjawaban kebijakan selama masa kepemimpinannya,”
tegas Laode Faisal.(Wawancara dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, 23 Januari
2026).
Ia menegaskan bahwa setiap penyelenggara
pemerintahan desa tanpa terkecuali memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses
informasi kepada masyarakat. Transparansi bukanlah pilihan, melainkan perintah
undang-undang yang wajib dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Rizal, S.H, selaku Kepala
Biro Hukum dan Advokasi DPC LPRI Kabupaten Muna, menegaskan bahwa keterbukaan
informasi publik merupakan hak konstitusional masyarakat desa yang wajib
dijamin oleh pemerintah desa. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara
utuh setiap kebijakan, penggunaan anggaran, serta hasil pelaksanaan pembangunan
desa.
“Setiap bentuk penutupan informasi,
manipulasi data, maupun praktik ketidaktransparanan dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa berpotensi melanggar ketentuan hukum. Terhadap hal tersebut,
LPRI akan melakukan tindak lanjut melalui mekanisme hukum sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rizal, S.H.(Wawancara melalui WhatsApp,
23 Januari 2026).
Di sisi lain, Laode Kasman, selaku Kepala
Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana Desa DPC LPRI Kabupaten Muna, menekankan bahwa
pengawasan LPRI juga difokuskan pada pelaksanaan pembangunan fisik desa,
termasuk infrastruktur jalan, drainase, sarana perhubungan, serta
program-program Dana Desa lainnya. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan
pembangunan harus sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta
kebutuhan riil masyarakat.
“Banyak persoalan di desa berawal dari
ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Karena
itu, kami akan memastikan setiap proyek fisik dan penggunaan Dana Desa dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif,” tegasnya. (Wawancara
melalui WhatsApp, 23 Januari 2026).
Melalui kegiatan turun langsung ke
desa-desa, DPC LPRI Kabupaten Muna juga membuka ruang partisipasi publik
seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, aduan, serta
informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, baik yang
sedang berjalan maupun yang telah berlalu. Seluruh laporan masyarakat akan
ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.
Langkah ini merupakan respons atas
berbagai keluhan masyarakat desa yang selama ini masih menghadapi keterbatasan
akses terhadap informasi publik, khususnya dokumen Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes), laporan realisasi kegiatan, hingga laporan
pertanggungjawaban akhir tahun anggaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi
menimbulkan penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan apabila
tidak diawasi secara serius dan berkelanjutan.
Ketua DPC LPRI Kabupaten Muna, Laode
Faisal, S.Kom, menegaskan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik
bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Tanpa keterbukaan, partisipasi
masyarakat akan melemah dan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik
tidak dapat berjalan secara optimal.
Dalam pelaksanaannya, LPRI akan
mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan dialogis dengan pemerintah
desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat. Namun demikian,
apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyimpangan anggaran, atau
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, LPRI menegaskan tidak
akan ragu menempuh langkah hukum dan melaporkannya kepada instansi berwenang.
Kegiatan pengawasan ini sejalan dengan
semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan
masyarakat sebagai subjek utama pembangunan desa dan memberikan jaminan hukum
atas hak memperoleh informasi.
Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, DPC
LPRI Kabupaten Muna menilai bahwa besarnya alokasi anggaran dari pemerintah
pusat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat dan partisipasi
publik yang luas. Tanpa pengawasan yang kuat, Dana Desa berpotensi tidak tepat
sasaran, tidak berkelanjutan, bahkan memicu konflik sosial di tingkat desa.
Oleh karena itu, DPC LPRI Kabupaten Muna
akan mendorong pemerintah desa untuk secara aktif mempublikasikan seluruh
dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mulai dari RPJMDes, RKPDes,
APBDes, hingga laporan realisasi dan pertanggungjawaban, baik melalui papan
informasi desa, media digital, maupun mekanisme keterbukaan informasi lainnya
sesuai ketentuan hukum.
Selain pemantauan lapangan, DPC LPRI
Kabupaten Muna juga akan melakukan pendampingan dan edukasi hukum kepada
masyarakat desa agar memahami hak-haknya sebagai warga negara, khususnya hak
atas informasi publik serta hak untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan
dan pengawasan pembangunan desa.
Setiap laporan masyarakat akan melalui
tahapan klarifikasi, pengumpulan data dan dokumen, serta kajian hukum yang
objektif. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, LPRI akan
merekomendasikan langkah administratif, etik, hingga pelaporan kepada aparat
penegak hukum sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Ketua DPC LPRI Kabupaten Muna, Laode
Faisal, S.Kom, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa harus
dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis, bukan bersifat insidental atau
seremonial. Oleh karena itu, LPRI akan menyusun peta pengawasan desa
berdasarkan tingkat kerawanan, riwayat pengelolaan anggaran, serta laporan
masyarakat yang masuk. Desa-desa dengan indikasi permasalahan tata kelola akan
menjadi prioritas pemantauan.
Seluruh tahapan pengawasan akan
didokumentasikan secara tertulis dan visual sebagai bukti objektif, yang
selanjutnya menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi kepada pemerintah
daerah, inspektorat, maupun lembaga terkait lainnya.
Sebagai penutup, Ketua DPC LPRI Kabupaten
Muna, Laode Faisal, S.Kom, mengajak seluruh elemen masyarakat desa untuk tidak
takut dan tidak ragu menggunakan haknya dalam mengawasi jalannya pemerintahan
desa. Partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam mencegah
penyimpangan dan memastikan bahwa desa dikelola secara jujur, transparan,
akuntabel, dan berkeadilan demi kepentingan masyarakat luas.
Penulis: Tim Humas DPC LPRI Kabupaten Muna
Komentar