Langkah Tegas Kejaksaan Muna Diapresiasi, LPRI Dorong Penyelidikan Dana Desa Laiba Dilakukan Secara Terbuka
Muna, 11 Februari 2026
Biro pupr dan perhubungan dan dana desa dpc lpri
laode muhamad kasman
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) menilai bahwa keterbukaan informasi dalam penanganan perkara yang menyangkut penggunaan anggaran publik merupakan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi tersebut dinilai mampu mencegah spekulasi, mempersempit ruang penyimpangan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Muhamad Rizal, S.H. dari Biro Hukum dan Advokasi LPRI menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati oleh semua pihak tanpa pengecualian. Ia menyatakan, Jangan sekali-kali bermain dengan hukum, sebab tidak ada orang yang kebal hukum, siapapun itu. Ini adalah sinyal di Kabupaten Muna bahwa LPRI siap mengawal setiap proses penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Sementara itu, Laode Muhamad Kasman dari Biro PUPR,
Perhubungan, dan Dana Desa LPRI turut menyampaikan bahwa pengawasan terhadap
penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara serius karena menyangkut hak
masyarakat dan pembangunan daerah. Ia menilai bahwa langkah penyelidikan
terbuka menjadi bukti bahwa mekanisme kontrol berjalan sebagaimana mestinya.
Dari sisi pengawasan internal lembaga, Muhammad Ahsan Tamsri
selaku perwakilan Biro Intelijen dan Investigasi LPRI menegaskan bahwa pihaknya
akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, pengawalan independen diperlukan untuk memastikan proses berjalan
objektif, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
LPRI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap
menjaga situasi kondusif serta mempercayakan proses sepenuhnya kepada aparat
penegak hukum. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang valid dan
dapat dipertanggungjawabkan dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap
fakta secara menyeluruh.
Sebagai penutup, LPRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum di daerah sebagai bentuk partisipasi publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di Kabupaten Muna
Komentar