Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2026

LPRI Desak Kejaksaan Muna Tingkatkan Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Laiba

Gambar
  Muna 06 februari 2026 Biro pupr perhubungan, dan dana desa dpc lpri  kabupaten muna muhamad laode kasman    Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) mendesak Kejaksaan Negeri Muna untuk meningkatkan pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Desakan ini disampaikan menyusul adanya temuan serta laporan masyarakat yang mengindikasikan ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan anggaran desa dengan kondisi di lapangan. Biro Hukum dan Advokasi LPRI, Muhamad Rizal, S.H., menegaskan bahwa pengelolaan anggaran desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Sementara itu, Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana Desa LPRI, Muhamad Laode Kasman, menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa. Menurutnya, sejumlah kegiatan yang ...

LPRI SOROTI DUGAAN PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN TIDAK TRANSPARAN MINYAK TANAH SUBSIDI DI DESA LAIBA

Gambar
  Laiba 3 februari 2026   Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) menyoroti adanya dugaan praktik penampungan dan penyaluran minyak tanah bersubsidi yang dinilai tidak transparan di Desa Laiba. Dugaan tersebut mencuat setelah LPRI menerima sejumlah informasi dan laporan masyarakat terkait distribusi minyak tanah subsidi yang tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemantauan awal serta laporan masyarakat, LPRI menemukan indikasi bahwa minyak tanah subsidi dari pangkalan di Desa Laiba diduga dijual secara tidak resmi (abal-abal) kepada pihak penampung. Praktik tersebut diduga menyebabkan minyak tanah bersubsidi tidak langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima. Akibat kondisi tersebut, masyarakat Desa Laiba mengeluhkan seringnya kehabisan stok minyak tanah saat hendak membeli di pangkalan resmi. Padahal, minyak tanah subsidi merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, khususnya rumah tangga yang belum sepenuhnya beralih ke ...

DPC LPRI Kabupaten Muna Soroti Pemerintah Loloskan ASN/P3K Merangkap Jabatan sebagai BPD Desa, Dinilai Bertentangan dengan Aturan Perundang-undangan

Gambar
  Muna, Selasa 3 Februari 2026 LPRI muna laode muhamad kasman , ketua biro pupr perhubungan dan dana desa  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Muna menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak tegas karena meloloskan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu maupun paruh waktu yang masih merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). LPRI menilai praktik rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPD merupakan lembaga desa yang memiliki fungsi legislasi desa, pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta penyaluran aspirasi warga, sehingga seharusnya bersifat independen dan bebas dari konflik kepentingan. Ketua PC LPRI Kabupaten Muna, Laode Faisal, S.Kom, menegaskan bahwa pembiaran terhadap ASN dan P3K yang merangkap jabatan sebagai BPD mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. “ ASN d...