LPRI Desak Kejaksaan Muna Tingkatkan Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Laiba
Muna 06 februari 2026
Biro Hukum dan Advokasi LPRI, Muhamad Rizal, S.H., menegaskan
bahwa pengelolaan anggaran desa wajib mengedepankan prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Ia meminta aparat penegak
hukum bertindak profesional dan objektif apabila ditemukan unsur perbuatan
melawan hukum.
Sementara itu, Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana Desa LPRI,
Muhamad Laode Kasman, menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan
program dan kegiatan desa. Menurutnya, sejumlah kegiatan yang bersumber dari
dana desa patut dipertanyakan dari sisi kualitas pekerjaan, volume kegiatan,
serta manfaatnya bagi pembangunan desa.
“Kami menemukan adanya indikasi kegiatan desa yang tidak sebanding dengan
besaran anggaran yang dialokasikan. Hal ini perlu diaudit secara menyeluruh
agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Muhamad Laode Kasman.
LPRI menilai bahwa penguatan pengawasan dan penegakan hukum
merupakan langkah penting untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan
sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, LPRI mendesak Kejaksaan Negeri Muna agar
meningkatkan proses penyelidikan dan penindakan secara transparan dan
akuntabel.
Sebagai lembaga kontrol sosial, LPRI menegaskan komitmennya untuk terus
mengawal persoalan ini hingga tuntas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan
desa yang bersih dan bertanggung jawab.
LPRI menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran desa
merupakan persoalan serius yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu,
setiap bentuk pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan tidak akuntabel
harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Biro Hukum dan Advokasi LPRI menilai bahwa Kejaksaan Negeri
Muna memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menelusuri dugaan penyimpangan
tersebut, termasuk dengan memanggil pihak-pihak terkait, memeriksa dokumen
anggaran, serta melakukan klarifikasi terhadap realisasi fisik dan nonfisik
kegiatan desa.
LPRI juga meminta agar proses penanganan perkara ini tidak
berhenti pada tahap klarifikasi semata, melainkan ditingkatkan ke tahap
penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Penanganan yang lamban dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan publik
terhadap penegakan hukum dan pengelolaan dana desa.
Selain itu, LPRI mendorong pemerintah desa agar membuka akses
informasi seluas-luasnya kepada publik terkait penggunaan anggaran desa,
termasuk papan informasi anggaran, laporan realisasi kegiatan, serta dokumen
pendukung lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
LPRI menegaskan bahwa pengawasan dana desa bukan semata-mata untuk mencari
kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa dana yang bersumber dari keuangan
negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat desa.
LPRI juga meminta agar Kejaksaan Negeri Muna menyampaikan
perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik sebagai bentuk
akuntabilitas institusi penegak hukum. Keterbukaan informasi dinilai penting
untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi
negatif terkait proses hukum yang berjalan.
Selain itu, LPRI menilai perlunya dilakukan pemeriksaan
menyeluruh terhadap seluruh tahapan pengelolaan anggaran Desa Laiba, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Pemeriksaan
tersebut mencakup dokumen APBDes, laporan realisasi kegiatan, hingga kesesuaian
antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan.
Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana Desa LPRI menegaskan bahwa
pengawasan terhadap kegiatan fisik desa tidak hanya menilai keberadaan
pekerjaan, tetapi juga mutu, ketahanan, serta kesesuaian spesifikasi teknis
dengan anggaran yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian dalam aspek tersebut
berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan
publik.
LPRI menilai bahwa penanganan serius terhadap dugaan
penyalahgunaan anggaran Desa Laiba akan menjadi preseden penting bagi desa-desa
lain di Kabupaten Muna agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap ketentuan
hukum dalam mengelola dana desa.
Sebagai penutup, LPRI menegaskan bahwa desakan ini bukan
bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan dorongan moral dan
konstitusional agar penegakan hukum berjalan tegas, adil, dan berorientasi pada
kepentingan publik. LPRI memastikan akan terus melakukan pengawasan dan tidak
segan menyampaikan temuan lanjutan kepada aparat penegak hukum apabila
ditemukan indikasi penyimpangan baru.
LPRI juga mengingatkan bahwa setiap aparatur pemerintah desa
yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa dapat
dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sesuai tingkat
pelanggaran yang dilakukan. Penegakan sanksi secara tegas dinilai penting agar
tidak menimbulkan pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan keuangan
negara.
Selain desakan kepada Kejaksaan, LPRI menyatakan siap
menyampaikan laporan resmi dan temuan lapangan kepada instansi terkait lainnya,
termasuk Inspektorat Provinsi, Kejaksaan Tinggi, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), serta aparat penegak hukum lainnya, apabila penanganan perkara ini tidak
menunjukkan perkembangan yang signifikan.
LPRI menilai bahwa lemahnya penindakan terhadap dugaan
penyalahgunaan dana desa dapat menciptakan preseden buruk dan membuka ruang
terjadinya praktik serupa di desa-desa lain. Oleh karena itu, komitmen dan
ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga integritas
pengelolaan dana desa.
Dalam konteks pembangunan desa, LPRI menegaskan bahwa dana
desa merupakan instrumen strategis negara untuk mendorong pemerataan
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan dana desa
tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati tujuan pembangunan dan
kepercayaan publik.
LPRI memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan mengajak seluruh
elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan di
Desa Laiba, untuk turut serta mengawasi jalannya pemerintahan desa demi
terciptanya tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Penulis: Humas LPRI Kabupaten Muna
Komentar