LPRI Desak Kejaksaan Muna Tingkatkan Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Laiba

 

Muna 06 februari 2026


Biro pupr perhubungan, dan dana desa dpc lpri 
kabupaten muna muhamad laode kasman 

 Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) mendesak Kejaksaan Negeri Muna untuk meningkatkan pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Desakan ini disampaikan menyusul adanya temuan serta laporan masyarakat yang mengindikasikan ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan anggaran desa dengan kondisi di lapangan.

Biro Hukum dan Advokasi LPRI, Muhamad Rizal, S.H., menegaskan bahwa pengelolaan anggaran desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana Desa LPRI, Muhamad Laode Kasman, menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa. Menurutnya, sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa patut dipertanyakan dari sisi kualitas pekerjaan, volume kegiatan, serta manfaatnya bagi pembangunan desa.

“Kami menemukan adanya indikasi kegiatan desa yang tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan. Hal ini perlu diaudit secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Muhamad Laode Kasman.

LPRI menilai bahwa penguatan pengawasan dan penegakan hukum merupakan langkah penting untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, LPRI mendesak Kejaksaan Negeri Muna agar meningkatkan proses penyelidikan dan penindakan secara transparan dan akuntabel.

Sebagai lembaga kontrol sosial, LPRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.

LPRI menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran desa merupakan persoalan serius yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, setiap bentuk pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan tidak akuntabel harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Biro Hukum dan Advokasi LPRI menilai bahwa Kejaksaan Negeri Muna memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut, termasuk dengan memanggil pihak-pihak terkait, memeriksa dokumen anggaran, serta melakukan klarifikasi terhadap realisasi fisik dan nonfisik kegiatan desa.

LPRI juga meminta agar proses penanganan perkara ini tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata, melainkan ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penanganan yang lamban dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan dana desa.

Selain itu, LPRI mendorong pemerintah desa agar membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik terkait penggunaan anggaran desa, termasuk papan informasi anggaran, laporan realisasi kegiatan, serta dokumen pendukung lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

    LPRI menegaskan bahwa pengawasan dana desa bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa dana yang bersumber dari keuangan negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

LPRI juga meminta agar Kejaksaan Negeri Muna menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi negatif terkait proses hukum yang berjalan.

Selain itu, LPRI menilai perlunya dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pengelolaan anggaran Desa Laiba, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen APBDes, laporan realisasi kegiatan, hingga kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan.

Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana Desa LPRI menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan fisik desa tidak hanya menilai keberadaan pekerjaan, tetapi juga mutu, ketahanan, serta kesesuaian spesifikasi teknis dengan anggaran yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian dalam aspek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan publik.

LPRI menilai bahwa penanganan serius terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Laiba akan menjadi preseden penting bagi desa-desa lain di Kabupaten Muna agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap ketentuan hukum dalam mengelola dana desa.

Sebagai penutup, LPRI menegaskan bahwa desakan ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan dorongan moral dan konstitusional agar penegakan hukum berjalan tegas, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik. LPRI memastikan akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan menyampaikan temuan lanjutan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan baru.

LPRI juga mengingatkan bahwa setiap aparatur pemerintah desa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Penegakan sanksi secara tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.

Selain desakan kepada Kejaksaan, LPRI menyatakan siap menyampaikan laporan resmi dan temuan lapangan kepada instansi terkait lainnya, termasuk Inspektorat Provinsi, Kejaksaan Tinggi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum lainnya, apabila penanganan perkara ini tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

LPRI menilai bahwa lemahnya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa dapat menciptakan preseden buruk dan membuka ruang terjadinya praktik serupa di desa-desa lain. Oleh karena itu, komitmen dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa.

Dalam konteks pembangunan desa, LPRI menegaskan bahwa dana desa merupakan instrumen strategis negara untuk mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan dana desa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati tujuan pembangunan dan kepercayaan publik.

    LPRI memastikan akan terus melakukan pengawasan  secara berkelanjutan dan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan di Desa Laiba, untuk turut serta mengawasi jalannya pemerintahan desa demi terciptanya tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan.



Penulis: Humas LPRI Kabupaten Muna

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPC LPRI Kabupaten Muna Siap Turun ke Desa-Desa, Pastikan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

LPRI Kabupaten Muna Perkuat Pengawasan Reformasi di Bawah Kepemimpinan LAODE FAISAL,S.KOM

LPRI Muna Soroti Indikasi Permasalahan Pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Lamanu Tahun 2024