LPRI SOROTI DUGAAN PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN TIDAK TRANSPARAN MINYAK TANAH SUBSIDI DI DESA LAIBA

 








Laiba 3 februari 2026

 Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) menyoroti adanya dugaan praktik penampungan dan penyaluran minyak tanah bersubsidi yang dinilai tidak transparan di Desa Laiba. Dugaan tersebut mencuat setelah LPRI menerima sejumlah informasi dan laporan masyarakat terkait distribusi minyak tanah subsidi yang tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemantauan awal serta laporan masyarakat, LPRI menemukan indikasi bahwa minyak tanah subsidi dari pangkalan di Desa Laiba diduga dijual secara tidak resmi (abal-abal) kepada pihak penampung. Praktik tersebut diduga menyebabkan minyak tanah bersubsidi tidak langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.


Akibat kondisi tersebut, masyarakat Desa Laiba mengeluhkan seringnya kehabisan stok minyak tanah saat hendak membeli di pangkalan resmi. Padahal, minyak tanah subsidi merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, khususnya rumah tangga yang belum sepenuhnya beralih ke bahan bakar alternatif.

Kepala Biro Hukum dan Advokasi LPRI, Muhamad Rizal, S.H., menegaskan bahwa dugaan penjualan minyak tanah subsidi kepada penampung merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.

“Jika benar minyak tanah subsidi dialihkan kepada penampung dan tidak dijual langsung kepada masyarakat, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi dan merugikan masyarakat penerima manfaat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana Desa LPRI, Laode Muhamad Kasman, menilai bahwa keluhan masyarakat terkait sering habisnya minyak tanah subsidi menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pangkalan di tingkat desa.

“Pangkalan seharusnya melayani masyarakat sesuai kuota dan peruntukannya. Jika masyarakat terus mengeluh karena stok sering habis, maka perlu dilakukan evaluasi dan penertiban secara menyeluruh,” ujarnya.

LPRI menilai bahwa praktik penyaluran yang tidak transparan, termasuk dugaan penjualan kepada penampung, berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas subsidi dan menimbulkan kecemburuan sosial. Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan data penerima, kuota distribusi, serta pengawasan ketat terhadap pangkalan minyak tanah subsidi di Desa Laiba.



    Atas dasar laporan masyarakat Desa Laiba tersebut, LPRI mendesak pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi di lapangan guna memastikan penyaluran minyak tanah subsidi berjalan sesuai aturan. LPRI juga meminta agar hasil penelusuran disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

LPRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi kebijakan publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, demi terwujudnya tata kelola distribusi subsidi yang adil, transparan, dan berkeadilan.




Penulis: Humas DPC LPRI Kabupaten Muna



Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPC LPRI Kabupaten Muna Siap Turun ke Desa-Desa, Pastikan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

LPRI Kabupaten Muna Perkuat Pengawasan Reformasi di Bawah Kepemimpinan LAODE FAISAL,S.KOM

LPRI Muna Soroti Indikasi Permasalahan Pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Lamanu Tahun 2024