LPRI SOROTI DUGAAN PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN TIDAK TRANSPARAN MINYAK TANAH SUBSIDI DI DESA LAIBA
Lembaga Pengawasan Reformasi
Indonesia (LPRI) menyoroti adanya dugaan praktik penampungan dan penyaluran
minyak tanah bersubsidi yang dinilai tidak transparan di Desa Laiba. Dugaan
tersebut mencuat setelah LPRI menerima sejumlah informasi dan laporan
masyarakat terkait distribusi minyak tanah subsidi yang tidak berjalan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan awal serta laporan masyarakat, LPRI menemukan
indikasi bahwa minyak tanah subsidi dari pangkalan di Desa Laiba diduga dijual
secara tidak resmi (abal-abal) kepada pihak penampung. Praktik tersebut diduga
menyebabkan minyak tanah bersubsidi tidak langsung disalurkan kepada masyarakat
yang berhak menerima.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat Desa Laiba mengeluhkan seringnya kehabisan stok minyak tanah saat hendak membeli di pangkalan resmi. Padahal, minyak tanah subsidi merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, khususnya rumah tangga yang belum sepenuhnya beralih ke bahan bakar alternatif.
Kepala Biro Hukum dan
Advokasi LPRI, Muhamad Rizal, S.H., menegaskan bahwa dugaan penjualan minyak
tanah subsidi kepada penampung merupakan persoalan serius yang harus segera
ditindaklanjuti.
“Jika benar minyak tanah subsidi dialihkan kepada penampung dan tidak
dijual langsung kepada masyarakat, maka hal tersebut berpotensi melanggar
ketentuan penyaluran BBM subsidi dan merugikan masyarakat penerima manfaat,”
tegasnya.
Sementara itu, Ketua Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana Desa LPRI, Laode
Muhamad Kasman, menilai bahwa keluhan masyarakat terkait sering habisnya minyak
tanah subsidi menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pangkalan di tingkat
desa.
“Pangkalan seharusnya
melayani masyarakat sesuai kuota dan peruntukannya. Jika masyarakat terus
mengeluh karena stok sering habis, maka perlu dilakukan evaluasi dan penertiban
secara menyeluruh,” ujarnya.
LPRI menilai bahwa praktik penyaluran yang tidak transparan, termasuk dugaan penjualan kepada penampung, berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas subsidi dan menimbulkan kecemburuan sosial. Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan data penerima, kuota distribusi, serta pengawasan ketat terhadap pangkalan minyak tanah subsidi di Desa Laiba.
Atas dasar laporan masyarakat Desa Laiba tersebut, LPRI mendesak
pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum untuk
segera melakukan penelusuran dan klarifikasi di lapangan guna memastikan
penyaluran minyak tanah subsidi berjalan sesuai aturan. LPRI juga meminta agar
hasil penelusuran disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk
transparansi dan akuntabilitas.
LPRI menegaskan
komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi kebijakan publik, khususnya yang
berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, demi terwujudnya tata
kelola distribusi subsidi yang adil, transparan, dan berkeadilan.
Penulis: Humas DPC LPRI Kabupaten Muna
Komentar