DPC LPRI Kabupaten Muna Soroti Pemerintah Loloskan ASN/P3K Merangkap Jabatan sebagai BPD Desa, Dinilai Bertentangan dengan Aturan Perundang-undangan
Muna, Selasa 3 Februari 2026
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Muna menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak tegas karena meloloskan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu maupun paruh waktu yang masih merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
LPRI menilai praktik rangkap jabatan tersebut bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPD merupakan
lembaga desa yang memiliki fungsi legislasi desa, pengawasan terhadap kinerja
kepala desa, serta penyaluran aspirasi warga, sehingga seharusnya bersifat
independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Ketua PC LPRI Kabupaten Muna, Laode Faisal, S.Kom, menegaskan
bahwa pembiaran terhadap ASN dan P3K yang merangkap jabatan sebagai BPD
mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
“ASN dan P3K terikat aturan kepegawaian yang ketat. Ketika
masih aktif namun diberikan ruang untuk menjadi anggota BPD, maka jelas terjadi
konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip netralitas aparatur negara,” tegas
Laode Faisal, S.Kom.
Senada dengan itu, Biro Hukum dan Advokasi LPRI Kabupaten
Muna, Muhamad Rizal, S.H, menyampaikan bahwa praktik rangkap jabatan tersebut
tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan
konsekuensi hukum.
“Secara normatif, ASN dan P3K aktif tidak memenuhi syarat
sebagai anggota BPD karena masih terikat hubungan kerja dengan pemerintah. Hal
ini bertentangan dengan Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016,
serta asas netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN,” jelas
Muhamad Rizal, S.H.
Sementara itu, Ketua Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana Desa
LPRI Kabupaten Muna, Laode Muhamad Kasman, menyoroti dampak langsung rangkap
jabatan tersebut terhadap pengelolaan pembangunan desa dan penggunaan Dana
Desa.
“BPD memiliki fungsi strategis dalam membahas dan mengawasi
perencanaan pembangunan desa, termasuk program infrastruktur dan pengelolaan
Dana Desa. Jika anggotanya berasal dari ASN atau P3K aktif, maka independensi
pengawasan menjadi lemah dan rawan intervensi,” tegas Laode Muhamad Kasman.
Secara yuridis, larangan rangkap jabatan tersebut diatur
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 56 ayat
(1) yang menegaskan bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa yang
dipilih secara demokratis. Ketentuan ini menegaskan pentingnya pemisahan fungsi
pemerintahan dan fungsi pengawasan di tingkat desa.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yang
menegaskan bahwa keanggotaan BPD tidak boleh berasal dari unsur pemerintah desa
maupun pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Pasal 5, menegaskan bahwa
anggota BPD bukan merupakan bagian dari pemerintah desa.
Dari aspek kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan asas profesionalitas, netralitas,
serta larangan konflik kepentingan bagi ASN dan P3K dalam menjalankan tugasnya.
Atas dasar itu, LPRI mendesak pemerintah daerah melalui Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), BKPSDM, serta instansi terkait lainnya
untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, penertiban, dan pembatalan
keanggotaan BPD yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Penegakan aturan ini penting demi menjaga marwah BPD sebagai lembaga
representasi warga desa yang independen, profesional, dan berintegritas.
Pemerintah tidak boleh lagi melakukan pembiaran,” tutup Laode Faisal, S.Kom.
Penulis Humas DPC LPRI Kabupaten Muna
Komentar