Sorotan Publik Menguat, BPMD dan Inspektorat Muna Wajib Transparan atas Dugaan Ketidakwajaran Pengelolaan Anggaran Desa Laiba

 


Biro pupr perhubungan dan dana desa dpc lpri 
kabupaten muna muhamad laode kasman 



Muna, 10  Februari 2026

Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Muna menegaskan bahwa sorotan publik terhadap dugaan indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan kegiatan dan penggunaan anggaran di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, semakin menguat, meluas, dan tidak dapat lagi diabaikan. Kondisi ini menuntut adanya penanganan yang serius, terbuka, terukur, serta akuntabel dari seluruh instansi yang memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pemerintahan desa.

LPRI menilai, eskalasi laporan, aduan, serta keluhan masyarakat yang terus berkembang menunjukkan adanya keresahan publik yang nyata dan beralasan. Oleh karena itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Muna dan Inspektorat Kabupaten Muna wajib menunjukkan sikap transparan dan bertanggung jawab terkait fungsi pembinaan, pendampingan teknis, serta pengawasan yang telah dan sedang dilakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Laiba.

Berdasarkan hasil pemantauan awal dan penelusuran lapangan yang dilakukan LPRI, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan kegiatan desa dengan realisasi pelaksanaan di lapangan. Kondisi ini secara langsung memunculkan pertanyaan serius di tengah publik mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan, pendampingan teknis, serta tindak lanjut evaluatif telah dijalankan oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan anggaran dan program desa.

Kepala Biro Hukum dan Advokasi LPRI Kabupaten Muna, Muhammad Rizal, SH, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan merupakan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.

“BPMD dan Inspektorat tidak boleh diam dan tidak boleh berlindung di balik prosedur internal. Publik berhak mengetahui apa hasil pengawasan, apa temuan di lapangan, dan langkah konkret apa yang telah maupun akan diambil. Transparansi adalah fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah terjadinya pembiaran,” tegasnya.

LPRI secara tegas mendesak agar hasil evaluasi, pemeriksaan, serta audit internal yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan dan anggaran Desa Laiba segera disampaikan secara terbuka dan dapat diakses publik. Ketertutupan informasi hanya akan memperkuat persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Muna.

 

Seiring menguatnya sorotan publik, LPRI menilai bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada BPMD dan Inspektorat semata. Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana Desa Kabupaten Muna juga memiliki peran strategis dalam aspek perencanaan teknis, pelaksanaan program, serta pengawasan fisik pembangunan desa, sehingga wajib memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menanggapi hal tersebut, Laode Muhamad Kasman, selaku Ketua Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana Desa LPRI Kabupaten Muna, menegaskan bahwa setiap program pembangunan desa harus dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami melihat adanya indikasi yang patut ditelusuri secara serius dan mendalam. Apabila benar terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan desa, maka persoalan ini tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan telah menyentuh aspek tanggung jawab hukum,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Muhamad Ahsan Tamsri, selaku Ketua Biro Intelijen dan Investigasi LPRI Kabupaten Muna. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan data awal dan akan terus mendalami indikasi yang berkembang di Desa Laiba.

“Kami sedang menghimpun keterangan, dokumen, serta fakta lapangan. Apabila dari proses pendalaman tersebut ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum, maka LPRI tidak akan ragu membawa temuan ini ke ranah penegakan hukum,” tegas Ahsan.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan, LPRI Kabupaten Muna menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan hukum dan pertanggungjawaban publik yang nyata. Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat langkah konkret, terbuka, dan akuntabel dari BPMD, Inspektorat, maupun instansi teknis terkait, LPRI menyatakan siap menempuh jalur pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Provinsi, serta lembaga negara berwenang lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi dan prinsip objektivitas, LPRI Kabupaten Muna juga membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi teknis. Namun demikian, keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi prinsip utama yang tidak dapat ditawar. LPRI menolak segala bentuk upaya penutupan informasi, intimidasi, maupun pengaburan fakta yang berpotensi menghambat proses pengawasan.

LPRI mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program pembangunan desa berada dalam pengawasan publik serta tunduk sepenuhnya pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan wajib ditindaklanjuti secara serius, profesional, tidak diskriminatif, dan tidak berhenti pada tataran administratif semata.

Dalam konteks Desa Laiba, LPRI menilai penting adanya penjelasan resmi dan terbuka dari seluruh pihak terkait kepada masyarakat desa guna mencegah berkembangnya spekulasi liar serta menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

LPRI Kabupaten Muna menegaskan bahwa seluruh sikap diam, ketertutupan, maupun upaya menghindari klarifikasi publik akan dicatat sebagai bagian dari bahan laporan resmi. Tidak adanya respons bukan berarti persoalan selesai, melainkan justru menjadi penguat bagi langkah hukum selanjutnya.

Dengan semakin kuatnya perhatian publik, LPRI Kabupaten Muna memastikan akan terus berada di garis depan pengawasan. Pengawalan terhadap persoalan Desa Laiba bukan ditujukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat desa.

Namun demikian, LPRI menegaskan bahwa apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian berat, atau indikasi perbuatan melawan hukum, maka supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

LPRI Kabupaten Muna mengajak seluruh elemen masyarakat,dan lembaga pengawas lainnya untuk ikut mengawal persoalan ini secara kritis dan berkelanjutan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan.



penulis:humas lpri kabupaten muna 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPC LPRI Kabupaten Muna Siap Turun ke Desa-Desa, Pastikan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

LPRI Kabupaten Muna Perkuat Pengawasan Reformasi di Bawah Kepemimpinan LAODE FAISAL,S.KOM

LPRI Muna Soroti Indikasi Permasalahan Pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Lamanu Tahun 2024