Sorotan Publik Menguat, BPMD dan Inspektorat Muna Wajib Transparan atas Dugaan Ketidakwajaran Pengelolaan Anggaran Desa Laiba
Muna, 10 Februari 2026
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Muna menegaskan
bahwa sorotan publik terhadap dugaan indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan
kegiatan dan penggunaan anggaran di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten
Muna, semakin menguat, meluas, dan tidak dapat lagi diabaikan. Kondisi ini
menuntut adanya penanganan yang serius, terbuka, terukur, serta akuntabel dari
seluruh instansi yang memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian pemerintahan desa.
LPRI menilai, eskalasi laporan, aduan, serta keluhan masyarakat yang terus
berkembang menunjukkan adanya keresahan publik yang nyata dan beralasan. Oleh
karena itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Muna dan
Inspektorat Kabupaten Muna wajib menunjukkan sikap transparan dan bertanggung
jawab terkait fungsi pembinaan, pendampingan teknis, serta pengawasan yang
telah dan sedang dilakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Laiba.
Berdasarkan hasil pemantauan awal dan penelusuran lapangan yang dilakukan
LPRI, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan kegiatan
desa dengan realisasi pelaksanaan di lapangan. Kondisi ini secara langsung
memunculkan pertanyaan serius di tengah publik mengenai sejauh mana efektivitas
pengawasan, pendampingan teknis, serta tindak lanjut evaluatif telah dijalankan
oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan
anggaran dan program desa.
Kepala Biro Hukum dan Advokasi LPRI Kabupaten Muna, Muhammad Rizal, SH,
menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar pilihan kebijakan,
melainkan merupakan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral pemerintah
kepada masyarakat.
“BPMD dan Inspektorat tidak boleh diam dan tidak boleh berlindung di balik
prosedur internal. Publik berhak mengetahui apa hasil pengawasan, apa temuan di
lapangan, dan langkah konkret apa yang telah maupun akan diambil. Transparansi
adalah fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah
terjadinya pembiaran,” tegasnya.
LPRI secara tegas
mendesak agar hasil evaluasi, pemeriksaan, serta audit internal yang berkaitan
dengan pengelolaan kegiatan dan anggaran Desa Laiba segera disampaikan secara
terbuka dan dapat diakses publik. Ketertutupan informasi hanya akan memperkuat persepsi
adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dan berpotensi merusak
kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan internal Pemerintah Kabupaten
Muna.
Seiring menguatnya sorotan publik, LPRI menilai bahwa tanggung jawab tidak
hanya berada pada BPMD dan Inspektorat semata. Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana
Desa Kabupaten Muna juga memiliki peran strategis dalam aspek perencanaan
teknis, pelaksanaan program, serta pengawasan fisik pembangunan desa, sehingga
wajib memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Laode Muhamad Kasman, selaku Ketua Biro PUPR,
Perhubungan, dan Dana Desa LPRI Kabupaten Muna, menegaskan bahwa setiap program
pembangunan desa harus dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami melihat adanya
indikasi yang patut ditelusuri secara serius dan mendalam. Apabila benar
terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan desa, maka persoalan ini tidak
lagi bersifat administratif semata, melainkan telah menyentuh aspek tanggung
jawab hukum,” ujarnya.
Hal senada juga
disampaikan oleh Muhamad Ahsan Tamsri, selaku Ketua Biro Intelijen dan
Investigasi LPRI Kabupaten Muna. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan
pengumpulan data awal dan akan terus mendalami indikasi yang berkembang di Desa
Laiba.
“Kami sedang menghimpun keterangan, dokumen, serta fakta lapangan. Apabila
dari proses pendalaman tersebut ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum, maka
LPRI tidak akan ragu membawa temuan ini ke ranah penegakan hukum,” tegas Ahsan.
Sebagai bentuk komitmen
pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan, LPRI Kabupaten Muna menegaskan
akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan hukum dan
pertanggungjawaban publik yang nyata. Apabila dalam waktu yang wajar tidak
terdapat langkah konkret, terbuka, dan akuntabel dari BPMD, Inspektorat, maupun
instansi teknis terkait, LPRI menyatakan siap menempuh jalur pelaporan resmi
kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Provinsi, serta lembaga negara
berwenang lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi dan prinsip objektivitas,
LPRI Kabupaten Muna juga membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi kepada
seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi teknis. Namun
demikian, keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi prinsip utama yang
tidak dapat ditawar. LPRI menolak segala bentuk upaya penutupan informasi,
intimidasi, maupun pengaburan fakta yang berpotensi menghambat proses
pengawasan.
LPRI mengingatkan bahwa
pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program pembangunan desa berada dalam
pengawasan publik serta tunduk sepenuhnya pada prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance). Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan
wajib ditindaklanjuti secara serius, profesional, tidak diskriminatif, dan
tidak berhenti pada tataran administratif semata.
Dalam konteks Desa Laiba, LPRI menilai penting adanya penjelasan resmi dan
terbuka dari seluruh pihak terkait kepada masyarakat desa guna mencegah
berkembangnya spekulasi liar serta menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan
publik terhadap pemerintah daerah.
LPRI Kabupaten Muna
menegaskan bahwa seluruh sikap diam, ketertutupan, maupun upaya menghindari
klarifikasi publik akan dicatat sebagai bagian dari bahan laporan resmi. Tidak
adanya respons bukan berarti persoalan selesai, melainkan justru menjadi penguat
bagi langkah hukum selanjutnya.
Dengan semakin kuatnya
perhatian publik, LPRI Kabupaten Muna memastikan akan terus berada di garis
depan pengawasan. Pengawalan terhadap persoalan Desa Laiba bukan ditujukan
untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap
rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat desa.
Namun demikian, LPRI menegaskan bahwa apabila dalam proses pengawasan
ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian berat, atau indikasi perbuatan melawan
hukum, maka supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
LPRI Kabupaten Muna
mengajak seluruh elemen masyarakat,dan lembaga pengawas lainnya untuk ikut
mengawal persoalan ini secara kritis dan berkelanjutan demi terwujudnya tata
kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
penulis:humas lpri kabupaten muna
Komentar