Himpunan Aktivis Muda ( HAM) Muna Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengoroyokan Mahasiswa di Polsek Lawa
MUNA, Senin 24/08/2026 — Himpunan Aktivis Muda (HAM) Kab.Muna menyoroti lambannya proses penanganan hukum
terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang mahasiswa dan telah
dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lawa pada Tanggal 2 Juni 2026.
Firman Saleh
sebagai ketua HAM Kab.Muna menilai, setiap laporan masyarakat, terlebih yang
berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap mahasiswa, harus mendapatkan
penanganan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
“Kami
menghormati kewenangan dan mekanisme penyelidikan maupun penyidikan yang
dilakukan kepolisian. Namun, kami juga meminta agar proses perkara ini tidak
berjalan tanpa kepastian. Korban dan keluarga berhak mendapatkan informasi
mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut,” ujar Ketua Himpunan
Aktivis Muda Kab.Muna.
Lebih Lanjut
Ketua HAM Kab.Muna menyampaikan, persoalan
utama yang menjadi perhatian bukan semata-mata soal cepat atau lambatnya sebuah
perkara, tetapi menyangkut kepastian proses hukum dan keterbukaan informasi
kepada korban. Kepolisian memiliki kewajiban untuk memastikan setiap
laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan alat bukti
dan ketentuan hukum.
“Kami tidak
ingin mendahului proses hukum dan tidak pula meminta aparat mengambil tindakan
di luar prosedur. Yang kami dorong adalah transparansi. Jika memang masih dalam
tahap penyelidikan, sampaikan kepada korban. Jika sudah masuk tahap penyidikan,
jelaskan perkembangan dan langkah hukum yang sedang dilakukan,” tegasnya.
Bidang Hukum Himpunan Aktivis Muda (HAM), Kab.Muna Rizal juga menambahkan bahwa kami selalu menghormati kewenangan
kepolisian dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Namun, menurutnya,
penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan dengan kepastian
dan transparansi kepada korban.
“Kami tidak
bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kami
mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan laporan tersebut. Korban
berhak mendapatkan kepastian mengenai proses hukum atas perkara yang telah
dilaporkannya,” ujar Rizal.
Menurut Rizal,
lambannya suatu proses hukum tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi korban
maupun masyarakat. Karena itu, Polsek Lawa diharapkan dapat memberikan
penjelasan mengenai status dan perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
“Kami meminta
Polsek Lawa memberikan penjelasan secara terbuka kepada korban dan pihak
keluarga. Jika masih dalam tahap penyelidikan, sampaikan apa kendalanya. Jika
sudah masuk tahap penyidikan, tentu masyarakat juga berhak mengetahui bahwa
perkara tersebut sedang diproses sesuai prosedur,” tegasnya.
Ketua HAM Kab.Muna
menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut secara konstitusional,
objektif, dan tidak melakukan tekanan terhadap proses penyidikan. Apabila
terdapat kendala dalam penanganan perkara, kepolisian diharapkan dapat
menjelaskan secara terbuka kepada korban dan pihak terkait.
“Kami
memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional. Tetapi pada
saat yang sama, kami meminta agar korban memperoleh kejelasan. Hukum harus
memberikan rasa keadilan dan kepastian, bukan justru menimbulkan pertanyaan
baru di tengah masyarakat,” tutup HAMM.
Himpunan
Aktivis Muda (HAM) Kab.Muna berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan sesuai mekanisme
hukum yang berlaku serta seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati
proses hukum yang sedang berjalan.
Catatan:
Rilis ini merupakan pernyataan sikap organisasi berdasarkan informasi dan
aspirasi yang diterima. HAM Kab.Muna tetap menghormati asas praduga tak bersalah
serta menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang
bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan
dan penyidikan.
Komentar