POLITISASI KERUSAKAN JALAN KETIKA MASALAH PUBLIK DIALIHKAN MENJADI NARASI POLITIK


         

KETUA DPC LPRI KABUPATEN MUNA 
LAODE FAISAL.S.KOM


            Pernyataan Bupati Muna terkait kerusakan jalan di Kecamatan Parigi mencuat saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 13 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muna menyampaikan bahwa isu kerusakan jalan yang berkembang di masyarakat, khususnya pada ruas Wakumoro hingga Marobo dan Wadolao, merupakan bagian dari manuver politik pihak tertentu.

Pernyataan tersebut kemudian memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), yang menilai bahwa kondisi jalan yang rusak merupakan persoalan nyata yang telah lama dikeluhkan masyarakat dan membutuhkan penanganan segera.

Kerusakan infrastruktur jalan Kabupaten Muna, ditemukan di beberapa titik  yang kondisinya memprihatinkan, antara lain di Kecamatan Lohia, Desa Korihi menuju Permandian Napa Bale, serta ruas jalan menuju Melura. Selain itu, kerusakan juga dilaporkan di wilayah Kecamatan Parigi meliputi Kolasa, Warambe, Oelongko, hingga Bone.wadolao ,dan marobo Kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan infrastruktur jalan bersifat luas dan telah menjadi keluhan lama masyarakat. Kerusakan tersebut tidak hanya mengganggu mobilitas warga, telah menjadi keluhan lama masyarakat. Kondisi jalan yang rusak tidak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi, pendidikan, serta akses layanan kesehatan.

Namun, alih-alih fokus pada solusi konkret, pernyataan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan kepentingan politik justru menimbulkan polemik baru. Secara sosiologis, kerusakan jalan bukanlah isu politik, melainkan persoalan publik yang bersifat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Ketika masyarakat menyampaikan keluhan, hal tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam kehidupan demokrasi, bukan tindakan politis yang harus dicurigai.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah daerah memiliki kewajiban utama untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat publik untuk menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti objektivitas, kecermatan, dan kepentingan umum dalam setiap kebijakan maupun pernyataan publik.

Selain itu, kritik masyarakat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap bentuk penyampaian pendapat oleh masyarakat, termasuk kritik terhadap kondisi infrastruktur, seharusnya dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi.

Pernyataan yang mengaitkan kritik masyarakat terhadap kerusakan infrastruktur dengan kepentingan politik tertentu berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dalam perspektif hukum administrasi negara, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pengabaian terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas objektivitas dan kepentingan umum.

Selain itu, belum optimalnya penanganan terhadap kerusakan jalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat dapat mencerminkan tidak terpenuhinya kewajiban pelayanan publik oleh pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi, terutama apabila terdapat unsur pembiaran atau keterlambatan penanganan tanpa alasan yang jelas.

Lebih lanjut, pelabelan kritik masyarakat sebagai bagian dari kepentingan politik dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat. Jika hal tersebut terus berlanjut, maka tidak hanya berdampak pada menurunnya kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menciptakan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat.

Dari perspektif politik pemerintahan, narasi yang defensif terhadap kritik publik menunjukkan kecenderungan untuk mengalihkan substansi persoalan. Alih-alih memberikan solusi konkret, pendekatan semacam ini justru berpotensi memperkeruh situasi dan memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.

Masyarakat pada umumnya menilai kinerja pemerintah bukan dari pernyataan, tetapi dari tindakan nyata yang dirasakan secara langsung. Oleh karena itu, kepercayaan publik sangat bergantung pada respons konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dalam hal ini mengambil posisi tegas dengan mengecam pernyataan tersebut. Biro Hukum dan Advokasi LPRI menegaskan bahwa kritik masyarakat harus dilihat sebagai bagian dari mekanisme evaluasi terhadap kinerja pemerintah, bukan sebagai ancaman politik.

Pemerintah daerah seharusnya menjadikan kritik sebagai bahan perbaikan dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan, menyusun langkah penanganan yang terukur, serta membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan progres pekerjaan juga menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan publik.

Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa persoalan kerusakan jalan di Kecamatan Parigi merupakan masalah nyata yang membutuhkan penanganan serius, bukan untuk dipolitisasi. Pendekatan yang mengaitkan kritik masyarakat dengan kepentingan politik hanya akan mengaburkan substansi persoalan dan berpotensi memperlambat penyelesaian.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus pada solusi konkret, menjaga komunikasi yang terbuka dengan masyarakat, serta menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik demi terciptanya pelayanan publik yang optimal dan berorientasi pada kepentingan umum.



poews:0909

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua DPC LPRI KABUPATEN MUNA Desak Polsek Kabawo Segera Tangkap Pelaku Pengancaman dan Pemalangan Motor

DPC LPRI Kabupaten Muna Siap Turun ke Desa-Desa, Pastikan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Langkah Tegas Kejaksaan Muna Diapresiasi, LPRI Dorong Penyelidikan Dana Desa Laiba Dilakukan Secara Terbuka