POLITISASI KERUSAKAN JALAN KETIKA MASALAH PUBLIK DIALIHKAN MENJADI NARASI POLITIK
Pernyataan tersebut kemudian memicu
respons dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
(LPRI), yang menilai bahwa kondisi jalan yang rusak merupakan persoalan nyata
yang telah lama dikeluhkan masyarakat dan membutuhkan penanganan segera.
Kerusakan infrastruktur jalan Kabupaten Muna, ditemukan di beberapa titik yang kondisinya memprihatinkan, antara lain di Kecamatan Lohia, Desa Korihi menuju Permandian Napa Bale, serta ruas jalan menuju Melura. Selain itu, kerusakan juga dilaporkan di wilayah Kecamatan Parigi meliputi Kolasa, Warambe, Oelongko, hingga Bone.wadolao ,dan marobo Kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan infrastruktur jalan bersifat luas dan telah menjadi keluhan lama masyarakat. Kerusakan tersebut tidak hanya mengganggu mobilitas warga, telah menjadi keluhan lama masyarakat. Kondisi jalan yang rusak tidak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi, pendidikan, serta akses layanan kesehatan.
Namun, alih-alih fokus pada solusi
konkret, pernyataan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan kepentingan
politik justru menimbulkan polemik baru. Secara sosiologis, kerusakan jalan
bukanlah isu politik, melainkan persoalan publik yang bersifat nyata dan
dirasakan langsung oleh masyarakat. Ketika masyarakat menyampaikan keluhan, hal
tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam kehidupan demokrasi, bukan tindakan
politis yang harus dicurigai.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah daerah memiliki kewajiban utama untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat publik untuk
menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti
objektivitas, kecermatan, dan kepentingan umum dalam setiap kebijakan maupun
pernyataan publik.
Selain itu, kritik masyarakat merupakan
hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena
itu, setiap bentuk penyampaian pendapat oleh masyarakat, termasuk kritik
terhadap kondisi infrastruktur, seharusnya dipandang sebagai bagian dari
partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi.
Pernyataan yang mengaitkan kritik
masyarakat terhadap kerusakan infrastruktur dengan kepentingan politik tertentu
berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan
yang baik. Dalam perspektif hukum administrasi negara, hal tersebut dapat
dikategorikan sebagai pengabaian terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang
Baik, khususnya asas objektivitas dan kepentingan umum.
Selain itu, belum optimalnya penanganan
terhadap kerusakan jalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat dapat
mencerminkan tidak terpenuhinya kewajiban pelayanan publik oleh pemerintah
daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini
juga berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi, terutama apabila terdapat
unsur pembiaran atau keterlambatan penanganan tanpa alasan yang jelas.
Lebih lanjut, pelabelan kritik masyarakat
sebagai bagian dari kepentingan politik dapat dipandang sebagai bentuk
pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan
pendapat. Jika hal tersebut terus berlanjut, maka tidak hanya berdampak pada
menurunnya kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menciptakan ketegangan
antara pemerintah dan masyarakat.
Dari perspektif politik pemerintahan,
narasi yang defensif terhadap kritik publik menunjukkan kecenderungan untuk
mengalihkan substansi persoalan. Alih-alih memberikan solusi konkret,
pendekatan semacam ini justru berpotensi memperkeruh situasi dan memperlebar
jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Masyarakat pada umumnya menilai kinerja
pemerintah bukan dari pernyataan, tetapi dari tindakan nyata yang dirasakan
secara langsung. Oleh karena itu, kepercayaan publik sangat bergantung pada
respons konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi
masyarakat.
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
(LPRI) dalam hal ini mengambil posisi tegas dengan mengecam pernyataan
tersebut. Biro Hukum dan Advokasi LPRI menegaskan bahwa kritik masyarakat harus
dilihat sebagai bagian dari mekanisme evaluasi terhadap kinerja pemerintah,
bukan sebagai ancaman politik.
Pemerintah daerah seharusnya menjadikan
kritik sebagai bahan perbaikan dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap
kondisi jalan, menyusun langkah penanganan yang terukur, serta membuka ruang
komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan
anggaran dan progres pekerjaan juga menjadi bagian penting dalam membangun
kembali kepercayaan publik.
Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa
persoalan kerusakan jalan di Kecamatan Parigi merupakan masalah nyata yang
membutuhkan penanganan serius, bukan untuk dipolitisasi. Pendekatan yang
mengaitkan kritik masyarakat dengan kepentingan politik hanya akan mengaburkan
substansi persoalan dan berpotensi memperlambat penyelesaian.
Oleh karena itu, pemerintah daerah
diharapkan dapat lebih fokus pada solusi konkret, menjaga komunikasi yang
terbuka dengan masyarakat, serta menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang
baik demi terciptanya pelayanan publik yang optimal dan berorientasi pada
kepentingan umum.
poews:0909
Komentar