LAMBANNYA PENANGANAN DUGAAN TIPIKOR DI DESA TAPITAPI JADI SOROTAN
APBDes Tahun 2023
Dugaan
penyimpangan anggaran Dana Desa di Desa Tapitapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten
Muna, kini menjadi perhatian serius masyarakat. Hingga saat ini, penanganan
terhadap dugaan tersebut dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan
kejelasan proses hukum.
Berdasarkan
data laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2023, Desa Tapitapi tercatat
memiliki jumlah pendapatan sebesar Rp1.690.817.900. Anggaran tersebut
dialokasikan ke beberapa bidang, di antaranya:
Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp487.114.900
Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp610.925.000
Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan: Rp140.900.000
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat: Rp270.878.000
Anggaran 2025 terdapat kegiatan lanjutan
pembangunan Gedung Serba Guna
Selain
itu, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat kegiatan lanjutan pembangunan Gedung
Serba Guna dengan nilai anggaran sebesar Rp466.130.900 yang bersumber dari Dana
Desa (DD).
Besarnya
anggaran yang dikelola tersebut memunculkan tuntutan publik agar pengelolaannya
dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun, adanya dugaan penyimpangan
justru menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan dana tersebut.
Ketua
DPC LPRI, Laode Faisal, S.Kom, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus
segera bertindak dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut.
Penanganan
dugaan tipikor ini tidak boleh lambat. Harus ada kejelasan hukum agar tidak
menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Kami mendorong aparat segera
melakukan langkah konkret, tegasnya.
Sementara
itu, melalui Biro PUPR dan Dana Desa LPRI, Laode Muhamad Kasman juga memberikan
perhatian serius terhadap dugaan tersebut. Ia menilai pengelolaan anggaran,
khususnya pada sektor pembangunan, harus diawasi secara ketat.
Anggaran pembangunan desa harus tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional agar tidak merugikan masyarakat, ujarnya.
Masyarakat
pun berharap adanya transparansi serta percepatan proses hukum. Lambannya
penanganan dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan
hukum, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa.
poews :09909


Komentar