LAMBANNYA PENANGANAN DUGAAN TIPIKOR DI DESA TAPITAPI JADI SOROTAN

 




APBDes Tahun 2023



Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa di Desa Tapitapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, kini menjadi perhatian serius masyarakat. Hingga saat ini, penanganan terhadap dugaan tersebut dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan proses hukum.

Berdasarkan data laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2023, Desa Tapitapi tercatat memiliki jumlah pendapatan sebesar Rp1.690.817.900. Anggaran tersebut dialokasikan ke beberapa bidang, di antaranya:

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp487.114.900

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp610.925.000

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Rp140.900.000

Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Rp270.878.000


Anggaran 2025 terdapat kegiatan lanjutan 

pembangunan Gedung Serba Guna


Selain itu, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat kegiatan lanjutan pembangunan Gedung Serba Guna dengan nilai anggaran sebesar Rp466.130.900 yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Besarnya anggaran yang dikelola tersebut memunculkan tuntutan publik agar pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun, adanya dugaan penyimpangan justru menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan dana tersebut.

Ketua DPC LPRI, Laode Faisal, S.Kom, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut.

Penanganan dugaan tipikor ini tidak boleh lambat. Harus ada kejelasan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Kami mendorong aparat segera melakukan langkah konkret, tegasnya.

Sementara itu, melalui Biro PUPR dan Dana Desa LPRI, Laode Muhamad Kasman juga memberikan perhatian serius terhadap dugaan tersebut. Ia menilai pengelolaan anggaran, khususnya pada sektor pembangunan, harus diawasi secara ketat.

Anggaran pembangunan desa harus tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional agar tidak merugikan masyarakat, ujarnya.

Masyarakat pun berharap adanya transparansi serta percepatan proses hukum. Lambannya penanganan dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa.




poews :09909

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua DPC LPRI KABUPATEN MUNA Desak Polsek Kabawo Segera Tangkap Pelaku Pengancaman dan Pemalangan Motor

DPC LPRI Kabupaten Muna Siap Turun ke Desa-Desa, Pastikan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Langkah Tegas Kejaksaan Muna Diapresiasi, LPRI Dorong Penyelidikan Dana Desa Laiba Dilakukan Secara Terbuka