Rizal, S.H. Ajak Akademisi dan Masyarakat Kaji Dampak Perkebunan Sawit di Kabupaten Muna: Investasi Harus Diuji Secara Ilmiah dan Hukum”
Rizal, S.H., mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi
kepemudaan (OKP), lembaga masyarakat sipil, serta kalangan akademisi untuk
mulai bersuara secara serius terhadap dampak jangka panjang dari masuknya
perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Muna.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal investasi hari
ini, tetapi menyangkut masa depan Kabupaten Muna dalam 10 hingga 20 tahun ke
depan. Oleh karena itu, seluruh disiplin ilmu harus mengambil peran dalam
memberikan analisis yang objektif dan ilmiah.
Akademisi di bidang ilmu kehutanan harus mampu menjelaskan
secara komprehensif dampak terhadap ekosistem hutan, degradasi lahan, dan
keberlanjutan sumber daya alam. Demikian pula akademisi di bidang ilmu
lingkungan, yang perlu mengkaji potensi pencemaran, perubahan tata air, serta
dampak ekologis jangka panjang.
Sementara itu, para akademisi dari ilmu sosial, hukum,
ekonomi, dan bidang lainnya juga memiliki tanggung jawab intelektual untuk
menjelaskan dampak sosial, konflik agraria, perubahan struktur ekonomi
masyarakat, serta implikasi hukumnya. Dengan demikian, gabungan berbagai
disiplin ilmu menjadi penting agar seluruh potensi dampak buruk dapat
diidentifikasi secara ilmiah sejak dini.
Rizal menegaskan bahwa sudah saatnya para akademisi tidak
hanya berhenti pada kajian teoritis di ruang kelas, tetapi juga
mengimplementasikan keilmuan mereka untuk kepentingan masyarakat. Akademisi
harus hadir di tengah masyarakat, melakukan kajian ilmiah yang komprehensif,
dan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual yang terjadi.
Dalam perspektif hukum, penyelesaian suatu persoalan pada
dasarnya dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu:
Restorative Justice, yaitu penyelesaian persoalan di luar
pengadilan melalui dialog, musyawarah, dan pendekatan kekeluargaan dengan
melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Penyelesaian melalui jalur pengadilan, apabila persoalan
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah atau terdapat pelanggaran hukum yang
serius.
Oleh karena itu, Rizal meminta kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk membuka ruang dialog dengan membentuk satu forum bersama yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat, akademisi, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil. Forum tersebut dapat menjadi ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, sehingga dapat diperoleh kejelasan mengenai keberlanjutan perusahaan tersebut apakah akan dilanjutkan, diperbaiki, atau bahkan dihentikan.
Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian
hukum dan kepastian sosial terkait keberadaan perusahaan perkebunan kelapa
sawit tersebut.
Lebih lanjut, Rizal juga mengingatkan bahwa Pemerintah
Kabupaten Muna perlu bercermin dari pengalaman berbagai perusahaan perkebunan
kelapa sawit di Sulawesi Tenggara yang dalam praktiknya tidak berjalan maksimal
dan bahkan menimbulkan berbagai persoalan sosial dan lingkungan.
Kekhawatiran terbesar adalah apabila Kabupaten Muna menjadi
korban berikutnya dari kegagalan tata kelola investasi perkebunan yang tidak
direncanakan secara matang.
Oleh sebab itu, setiap kebijakan terkait investasi perkebunan
kelapa sawit harus terlebih dahulu dikaji secara ilmiah dan objektif oleh para
akademisi, serta harus dilakukan penelitian langsung di lapangan. Dalam konteks
ini, pendekatan penelitian normatif semata tidaklah cukup, melainkan harus
dilengkapi dengan pendekatan normatif-empiris, sehingga dapat melihat secara
langsung realitas yang terjadi di masyarakat.
Selain itu, secara hukum terdapat sejumlah syarat yang harus
dipenuhi oleh perusahaan perkebunan, dan apabila syarat tersebut tidak
terpenuhi, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mencabut
izin perusahaan tersebut.
Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan antara lain:
1. Tidak Memiliki Persetujuan Lingkungan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 37 dan Pasal 40,
setiap kegiatan usaha wajib memiliki AMDAL atau Persetujuan Lingkungan. Jika
perusahaan tidak memiliki persetujuan tersebut, maka izin usaha dapat
dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah.
2. Melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, setiap kegiatan usaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) daerah. Jika tidak sesuai dengan peruntukan ruang, maka kegiatan
usaha tersebut tidak dapat diberikan izin atau dapat dibatalkan.
3. Tidak Memenuhi Ketentuan Perizinan Perkebunan
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,
perusahaan perkebunan wajib memiliki:
Izin lokasi
Izin Usaha Perkebunan (IUP)
Hak Guna Usaha (HGU)
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka izin perusahaan
dapat dicabut oleh pemerintah.
4. Pelanggaran dalam Sistem Perizinan OSS
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja dan sistem OSS-RBA, izin usaha dapat dicabut apabila:
Data yang dimasukkan dalam sistem tidak benar
Perusahaan tidak memenuhi komitmen perizinan
Kegiatan usaha tidak dijalankan sesuai dengan izin yang
diberikan.
5. Melanggar Kewajiban Administratif dan Sosial
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin usaha juga dapat
dicabut apabila perusahaan:
Tidak memenuhi kewajiban lingkungan
Tidak menjalankan kewajiban sosial kepada masyarakat
Tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang diberikan.
Dengan berbagai dasar hukum tersebut, Rizal menegaskan bahwa
masyarakat Kabupaten Muna tidak boleh bersikap pasif terhadap setiap investasi
yang berpotensi menimbulkan dampak besar di masa depan.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat yang
peduli terhadap masa depan Kabupaten Muna untuk bersatu, bersuara, dan mengawal
secara ilmiah serta konstitusional keberadaan investasi perkebunan kelapa sawit
tersebut.
Rizal berharap gagasan dan tawaran dialog ini dapat menjadi
perhatian serius bagi seluruh pihak yang berwenang, baik pemerintah daerah,
perusahaan, maupun lembaga terkait lainnya, demi memastikan bahwa setiap
kebijakan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta
menjaga keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Muna yang kita cintai bersama.
poews:09 09

Komentar