Rizal, S.H. Ajak Akademisi dan Masyarakat Kaji Dampak Perkebunan Sawit di Kabupaten Muna: Investasi Harus Diuji Secara Ilmiah dan Hukum”


RIZAL Sarjana hukum  

  


Rizal, S.H., mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kepemudaan (OKP), lembaga masyarakat sipil, serta kalangan akademisi untuk mulai bersuara secara serius terhadap dampak jangka panjang dari masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Muna.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal investasi hari ini, tetapi menyangkut masa depan Kabupaten Muna dalam 10 hingga 20 tahun ke depan. Oleh karena itu, seluruh disiplin ilmu harus mengambil peran dalam memberikan analisis yang objektif dan ilmiah.

Akademisi di bidang ilmu kehutanan harus mampu menjelaskan secara komprehensif dampak terhadap ekosistem hutan, degradasi lahan, dan keberlanjutan sumber daya alam. Demikian pula akademisi di bidang ilmu lingkungan, yang perlu mengkaji potensi pencemaran, perubahan tata air, serta dampak ekologis jangka panjang.

Sementara itu, para akademisi dari ilmu sosial, hukum, ekonomi, dan bidang lainnya juga memiliki tanggung jawab intelektual untuk menjelaskan dampak sosial, konflik agraria, perubahan struktur ekonomi masyarakat, serta implikasi hukumnya. Dengan demikian, gabungan berbagai disiplin ilmu menjadi penting agar seluruh potensi dampak buruk dapat diidentifikasi secara ilmiah sejak dini.

Rizal menegaskan bahwa sudah saatnya para akademisi tidak hanya berhenti pada kajian teoritis di ruang kelas, tetapi juga mengimplementasikan keilmuan mereka untuk kepentingan masyarakat. Akademisi harus hadir di tengah masyarakat, melakukan kajian ilmiah yang komprehensif, dan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual yang terjadi.

Dalam perspektif hukum, penyelesaian suatu persoalan pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu:

Restorative Justice, yaitu penyelesaian persoalan di luar pengadilan melalui dialog, musyawarah, dan pendekatan kekeluargaan dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Penyelesaian melalui jalur pengadilan, apabila persoalan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah atau terdapat pelanggaran hukum yang serius.

Oleh karena itu, Rizal meminta kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk membuka ruang dialog dengan membentuk satu forum bersama yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat, akademisi, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil. Forum tersebut dapat menjadi ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, sehingga dapat diperoleh kejelasan mengenai keberlanjutan perusahaan tersebut apakah akan dilanjutkan, diperbaiki, atau bahkan dihentikan.

Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian sosial terkait keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Lebih lanjut, Rizal juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Muna perlu bercermin dari pengalaman berbagai perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tenggara yang dalam praktiknya tidak berjalan maksimal dan bahkan menimbulkan berbagai persoalan sosial dan lingkungan.

Kekhawatiran terbesar adalah apabila Kabupaten Muna menjadi korban berikutnya dari kegagalan tata kelola investasi perkebunan yang tidak direncanakan secara matang.

Oleh sebab itu, setiap kebijakan terkait investasi perkebunan kelapa sawit harus terlebih dahulu dikaji secara ilmiah dan objektif oleh para akademisi, serta harus dilakukan penelitian langsung di lapangan. Dalam konteks ini, pendekatan penelitian normatif semata tidaklah cukup, melainkan harus dilengkapi dengan pendekatan normatif-empiris, sehingga dapat melihat secara langsung realitas yang terjadi di masyarakat.

Selain itu, secara hukum terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan, dan apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mencabut izin perusahaan tersebut.

Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan antara lain:

1. Tidak Memiliki Persetujuan Lingkungan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 37 dan Pasal 40, setiap kegiatan usaha wajib memiliki AMDAL atau Persetujuan Lingkungan. Jika perusahaan tidak memiliki persetujuan tersebut, maka izin usaha dapat dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah.

2. Melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kegiatan usaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Jika tidak sesuai dengan peruntukan ruang, maka kegiatan usaha tersebut tidak dapat diberikan izin atau dapat dibatalkan.

3. Tidak Memenuhi Ketentuan Perizinan Perkebunan

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan wajib memiliki:

Izin lokasi

Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Hak Guna Usaha (HGU)

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka izin perusahaan dapat dicabut oleh pemerintah.

4. Pelanggaran dalam Sistem Perizinan OSS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sistem OSS-RBA, izin usaha dapat dicabut apabila:

Data yang dimasukkan dalam sistem tidak benar

Perusahaan tidak memenuhi komitmen perizinan

Kegiatan usaha tidak dijalankan sesuai dengan izin yang diberikan.

5. Melanggar Kewajiban Administratif dan Sosial

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin usaha juga dapat dicabut apabila perusahaan:

Tidak memenuhi kewajiban lingkungan

Tidak menjalankan kewajiban sosial kepada masyarakat

Tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang diberikan.

Dengan berbagai dasar hukum tersebut, Rizal menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Muna tidak boleh bersikap pasif terhadap setiap investasi yang berpotensi menimbulkan dampak besar di masa depan.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap masa depan Kabupaten Muna untuk bersatu, bersuara, dan mengawal secara ilmiah serta konstitusional keberadaan investasi perkebunan kelapa sawit tersebut.

Rizal berharap gagasan dan tawaran dialog ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak yang berwenang, baik pemerintah daerah, perusahaan, maupun lembaga terkait lainnya, demi memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Muna yang kita cintai bersama.




poews:09 09

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua DPC LPRI KABUPATEN MUNA Desak Polsek Kabawo Segera Tangkap Pelaku Pengancaman dan Pemalangan Motor

DPC LPRI Kabupaten Muna Siap Turun ke Desa-Desa, Pastikan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Langkah Tegas Kejaksaan Muna Diapresiasi, LPRI Dorong Penyelidikan Dana Desa Laiba Dilakukan Secara Terbuka