LPRI Muna Soroti Indikasi Permasalahan Pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Lamanu Tahun 2024
januari 30 ,2026
Kabupaten Muna Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Muna menaruh perhatian serius
terhadap pelaksanaan pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Lamanu, Kecamatan
Kabawo, Kabupaten Muna, yang dilaksanakan pada tahun 2024. Perhatian ini
diberikan mengingat jalan usaha tani memiliki peran strategis dalam menunjang
aktivitas pertanian serta menopang keberlangsungan ekonomi masyarakat desa.
LPRI menilai bahwa setiap kegiatan pembangunan infrastruktur
desa yang bersumber dari anggaran negara maupun dana publik harus dilaksanakan
secara terencana, berkualitas, serta berorientasi pada manfaat jangka panjang.
Pembangunan jalan usaha tani yang tidak memperhatikan standar teknis, aspek
keberlanjutan, serta ketentuan administrasi berpotensi menghambat mobilitas
petani dan menurunkan efektivitas manfaat pembangunan bagi masyarakat penerima.
Berdasarkan pengawasan awal yang dilakukan, LPRI mencatat
adanya sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, khususnya
terkait kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan perencanaan
teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, LPRI juga menyoroti pentingnya
penguatan fungsi pengawasan internal desa serta keterlibatan masyarakat dalam
proses pengawasan pembangunan agar setiap kegiatan berjalan sesuai prinsip
transparansi dan akuntabilitas.
LPRI Kabupaten Muna menegaskan bahwa perhatian terhadap
pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Lamanu merupakan bagian dari fungsi
pengawasan publik yang dijalankan secara independen, objektif, dan bertanggung
jawab. Pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pembangunan desa
berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat
nyata bagi masyarakat, khususnya petani sebagai kelompok penerima utama.
Sejalan dengan hal tersebut, Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana Desa DPC LPRI kabupaten muna Laode Kasman, menekankan bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani harus mengacu pada standar teknis yang berlaku serta mempertimbangkan aspek daya guna dan daya tahan infrastruktur. Kualitas pekerjaan menjadi faktor utama agar jalan usaha tani tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan oleh masyarakat desa.
Sementara itu, Biro Hukum dan Advokasi DPC LPRI Kabupaten
Muna, Rizal, S.H., menegaskan agar persoalan pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa
Lamanu tidak dianggap remeh Ia menekankan bahwa LPRI bekerja secara profesional, objektif, dan berbasis data,
bukan atas dasar asumsi maupun opini. Setiap indikasi yang mengarah pada dugaan
penyimpangan akan ditelusuri secara serius dan mendalam sesuai ketentuan hukum
yang berlaku. Apabila dalam proses pengumpulan data dan verifikasi ditemukan
indikasi yang cukup, maka LPRI akan mengusut permasalahan tersebut secara
tuntas hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, sebagai bentuk tanggung
jawab terhadap kepentingan publik dan penegakan tata kelola pemerintahan desa
yang baik.
LPRI Kabupaten Muna juga menekankan pentingnya keterbukaan
dokumen kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB),
pelaksanaan pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban. Keterbukaan informasi
tersebut merupakan hak masyarakat sekaligus bagian yang tidak terpisahkan dari
penerapan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam konteks ini, LPRI mengimbau agar pemerintah desa
bersikap terbuka dan kooperatif terhadap masukan serta pengawasan publik.
Klarifikasi yang disampaikan secara terbuka dinilai penting untuk mencegah
berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik
terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebagai langkah lanjutan, LPRI Kabupaten Muna berencana melakukan
peninjauan lanjutan dan pendokumentasian lapangan guna memperkuat data serta
memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh terkait pelaksanaan pekerjaan Jalan
Usaha Tani tersebut. Hasil pengawasan akan dirangkum dalam laporan resmi dan
disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Muna serta instansi teknis
terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPRI juga mendorong Inspektorat Daerah Kabupaten Muna untuk
mengambil langkah pengawasan dan pemeriksaan secara profesional guna memastikan
tidak adanya kekeliruan administrasi maupun teknis dalam pelaksanaan kegiatan
pembangunan tersebut. Apabila dalam proses evaluasi dan pemeriksaan ditemukan
adanya indikasi pelanggaran ketentuan atau potensi kerugian keuangan negara,
LPRI menegaskan akan menyampaikan rekomendasi secara resmi kepada aparat
penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga pengawasan
independen, LPRI Kabupaten Muna membuka ruang seluas-luasnya kepada
masyarakat Desa Lamanu maupun desa lainnya untuk menyampaikan informasi,
masukan, serta laporan terkait pengelolaan dana desa dan pelaksanaan
pembangunan desa.
Sebagai penutup, LPRI Kabupaten Muna menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan dilakukan secara independen, objektif, dan berbasis data. Pengawasan terhadap pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Lamanu merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan petani. Pengawasan publik adalah bagian dari demokrasi desa. Pembangunan harus berjalan transparan, berkualitas, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Komentar