LPRI Muna Soroti Indikasi Permasalahan Pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Lamanu Tahun 2024

januari 30 ,2026 

Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana Desa DPC LPRI Kabupaten Muna, Laode kasman 


Kabupaten Muna  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pengawasan  Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Muna menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, yang dilaksanakan pada tahun 2024. Perhatian ini diberikan mengingat jalan usaha tani memiliki peran strategis dalam menunjang aktivitas pertanian serta menopang keberlangsungan ekonomi masyarakat desa.

LPRI menilai bahwa setiap kegiatan pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari anggaran negara maupun dana publik harus dilaksanakan secara terencana, berkualitas, serta berorientasi pada manfaat jangka panjang. Pembangunan jalan usaha tani yang tidak memperhatikan standar teknis, aspek keberlanjutan, serta ketentuan administrasi berpotensi menghambat mobilitas petani dan menurunkan efektivitas manfaat pembangunan bagi masyarakat penerima.

Berdasarkan pengawasan awal yang dilakukan, LPRI mencatat adanya sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, khususnya terkait kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan perencanaan teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, LPRI juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal desa serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan pembangunan agar setiap kegiatan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

LPRI Kabupaten Muna menegaskan bahwa perhatian terhadap pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Lamanu merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik yang dijalankan secara independen, objektif, dan bertanggung jawab. Pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani sebagai kelompok penerima utama.

Sejalan dengan hal tersebut, Biro PUPR, Perhubungan, dan Dana Desa DPC LPRI kabupaten muna Laode Kasman, menekankan bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani harus mengacu pada standar teknis yang berlaku serta mempertimbangkan aspek daya guna dan daya tahan infrastruktur. Kualitas pekerjaan menjadi faktor utama agar jalan usaha tani tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan oleh masyarakat desa.

Sementara itu, Biro Hukum dan Advokasi DPC LPRI Kabupaten Muna, Rizal, S.H., menegaskan agar persoalan pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Lamanu tidak dianggap remeh Ia menekankan bahwa LPRI bekerja secara  profesional, objektif, dan berbasis data, bukan atas dasar asumsi maupun opini. Setiap indikasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan akan ditelusuri secara serius dan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam proses pengumpulan data dan verifikasi ditemukan indikasi yang cukup, maka LPRI akan mengusut permasalahan tersebut secara tuntas hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kepentingan publik dan penegakan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

LPRI Kabupaten Muna juga menekankan pentingnya keterbukaan dokumen kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban. Keterbukaan informasi tersebut merupakan hak masyarakat sekaligus bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Dalam konteks ini, LPRI mengimbau agar pemerintah desa bersikap terbuka dan kooperatif terhadap masukan serta pengawasan publik. Klarifikasi yang disampaikan secara terbuka dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai langkah lanjutan, LPRI Kabupaten Muna berencana melakukan peninjauan lanjutan dan pendokumentasian lapangan guna memperkuat data serta memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh terkait pelaksanaan pekerjaan Jalan Usaha Tani tersebut. Hasil pengawasan akan dirangkum dalam laporan resmi dan disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Muna serta instansi teknis terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPRI juga mendorong Inspektorat Daerah Kabupaten Muna untuk mengambil langkah pengawasan dan pemeriksaan secara profesional guna memastikan tidak adanya kekeliruan administrasi maupun teknis dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut. Apabila dalam proses evaluasi dan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan atau potensi kerugian keuangan negara, LPRI menegaskan akan menyampaikan rekomendasi secara resmi kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai lembaga pengawasan  independen, LPRI Kabupaten Muna membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat Desa Lamanu maupun desa lainnya untuk menyampaikan informasi, masukan, serta laporan terkait pengelolaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan desa.

Sebagai penutup, LPRI Kabupaten Muna menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan dilakukan secara independen, objektif, dan berbasis data. Pengawasan terhadap pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Lamanu merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan petani. Pengawasan publik adalah bagian dari demokrasi desa. Pembangunan harus berjalan transparan, berkualitas, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPC LPRI Kabupaten Muna Siap Turun ke Desa-Desa, Pastikan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

LPRI Kabupaten Muna Perkuat Pengawasan Reformasi di Bawah Kepemimpinan LAODE FAISAL,S.KOM