LPRI Kabupaten Muna Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Pembangunan Kebun Percontohan di Desa Laiba


      gambar papan nama proyek desa laiba kecamatan parigi  kabupaten muna 

Laiba, 25 Januari 2026

        Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Muna menyoroti secara serius adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Kebun Percontohan yang berlokasi di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Sorotan ini disampaikan oleh Biro Hukum dan Advokasi bersama Biro PUPR dan Dana Desa LPRI Kabupaten Muna sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan desa, khususnya yang bersumber dari Dana Desa.

Sorotan tersebut didasarkan pada hasil pengawasan lapangan serta laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan Kebun Percontohan diduga tidak sepenuhnya selaras dengan perencanaan sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan desa. Dugaan ketidaksesuaian tersebut mencakup aspek teknis pelaksanaan kegiatan, pemanfaatan anggaran, serta tingkat kebermanfaatan program terhadap kebijakan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Kepala Biro Hukum dan Advokasi LPRI Kabupaten Muna, Rizal, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan lapangan, LPRI telah menghimpun sejumlah bukti fisik dan dokumentasi visual, antara lain papan nama kegiatan Kebun Percontohan, foto jenis kegiatan pembangunan sebagaimana tercantum dalam papan proyek, serta foto kondisi faktual lahan perkebunan.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil dokumentasi lapangan yang kami peroleh, lahan Kebun Percontohan tersebut memiliki luas kurang lebih dua hektare. Namun demikian, kondisi faktual di lapangan tidak menunjukkan adanya tanaman produktif maupun jenis tanaman percontohan yang memiliki nilai manfaat ekonomi atau ketahanan pangan sebagaimana tujuan awal program,” ujar Rizal, S.H.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumentasi foto yang dihimpun LPRI menunjukkan kondisi lahan perkebunan yang saat ini hanya ditumbuhi rumput, tanpa terlihat adanya aktivitas penanaman, pemeliharaan tanaman, maupun hasil kebun percontohan yang seharusnya menjadi output nyata dari program tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait realisasi kegiatan serta efektivitas pelaksanaan pembangunan Kebun Percontohan di Desa Laiba.

gambar papan nama kegiatan desa laiba kecamatan parigi kabupaten muna 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro PUPR dan Dana Desa LPRI Kabupaten Muna, Laode Kasman, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa wajib dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja, spesifikasi teknis, serta peruntukan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketidaksesuaian antara informasi pada papan nama kegiatan, jenis kegiatan yang tercantum, dan kondisi faktual di lapangan merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius guna mencegah terjadinya permasalahan administratif maupun potensi kerugian terhadap kebijakan publik,” tegas Laode Kasman.

Menurut Rizal, S.H., prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi kebijakan publik merupakan landasan utama dalam pelaksanaan setiap program pembangunan desa. Oleh karena itu, apabila kondisi faktual di lapangan tidak mencerminkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam papan nama proyek dan dokumen perencanaan, maka pemerintah desa berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

LPRI menilai bahwa program Kebun Percontohan sejatinya memiliki tujuan strategis dalam mendukung peningkatan ekonomi desa, ketahanan pangan, serta sebagai sarana edukasi dan percontohan praktik pertanian yang dapat direplikasi oleh kebijakan desa. Namun demikian, tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila perencanaan dilakukan secara matang, pelaksanaan melibatkan unsur kebijakan desa yang relevan seperti kelompok tani, serta disertai indikator keberhasilan yang jelas dan terukur.

“Tanpa pengelolaan yang transparan dan pengawasan yang memadai, program pembangunan desa berpotensi tidak memberikan dampak nyata bagi kebijakan ekonomi desa, bahkan berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Rizal, S.H.

Sebagai bagian dari penguatan temuan di lapangan, LPRI Kabupaten Muna menegaskan bahwa keberadaan papan nama kegiatan Kebun Percontohan seharusnya mencerminkan realisasi kegiatan di lapangan, bukan sekadar pemenuhan unsur administratif. Fakta bahwa papan nama kegiatan telah terpasang, sementara kondisi lahan berdasarkan dokumentasi foto tidak menunjukkan adanya aktivitas penanaman maupun hasil kebun percontohan, menimbulkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kegiatan.

Dokumentasi foto yang dihimpun LPRI juga memperlihatkan bahwa lahan seluas kurang lebih dua hektare tersebut belum dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan kegiatan, karena hingga saat ini hanya ditumbuhi rumput tanpa adanya jenis tanaman unggulan atau tanaman percontohan yang dapat dijadikan contoh bagi kebijakan pertanian desa. Kondisi ini dinilai berpotensi menghilangkan tujuan edukatif dan ekonomis dari program Kebun Percontohan itu sendiri.


gambar percontohan perkebun desa laiba kecamatan parigi kabupaten muna 

Oleh karena itu, LPRI Kabupaten Muna melalui Biro Hukum dan Advokasi bersama Biro PUPR dan Dana Desa mendorong Pemerintah Desa Laiba untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait perencanaan, pelaksanaan, serta penggunaan anggaran kegiatan Kebun Percontohan tersebut. Selain itu, LPRI juga meminta kepada pihak-pihak terkait, termasuk pendamping desa, instansi teknis, dan aparat pengawas internal pemerintah, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPRI menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bersifat preventif dan korektif, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola pembangunan desa agar setiap program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi kebijakan publik.

Lebih lanjut, LPRI Kabupaten Muna menekankan bahwa transparansi tidak hanya diwujudkan melalui pemasangan papan nama kegiatan, tetapi juga melalui kesesuaian antara informasi yang disampaikan kepada publik dengan realitas di lapangan. Apabila kebun percontohan dimaksudkan sebagai program strategis desa, maka keberadaan tanaman, pengelolaan lahan, serta kebermanfaatannya harus dapat dilihat, dirasakan, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

gambar luas hamparan kebun percontohan desa laiba kecamatan parigi kabupaten muna 

Sebagai penutup, LPRI Kabupaten Muna menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi setiap kebijakan dan program pembangunan desa di wilayah Kabupaten Muna. Pengawasan ini dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan benar-benar berpihak pada kepentingan kebijakan publik, mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan Dana Desa.





Penulis: Tim Humas DPC LPRI Kabupaten Muna


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPC LPRI Kabupaten Muna Siap Turun ke Desa-Desa, Pastikan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

LPRI Kabupaten Muna Perkuat Pengawasan Reformasi di Bawah Kepemimpinan LAODE FAISAL,S.KOM

LPRI Muna Soroti Indikasi Permasalahan Pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Lamanu Tahun 2024