LPRI Kabupaten Muna Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Pembangunan Kebun Percontohan di Desa Laiba
gambar papan nama proyek desa laiba kecamatan parigi kabupaten muna
Laiba, 25 Januari 2026
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Muna menyoroti secara serius adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Kebun Percontohan yang berlokasi di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Sorotan ini disampaikan oleh Biro Hukum dan Advokasi bersama Biro PUPR dan Dana Desa LPRI Kabupaten Muna sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan desa, khususnya yang bersumber dari Dana Desa.
Sorotan
tersebut didasarkan pada hasil pengawasan lapangan serta laporan masyarakat
yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan Kebun Percontohan diduga tidak
sepenuhnya selaras dengan perencanaan sebagaimana tercantum dalam dokumen
perencanaan desa. Dugaan ketidaksesuaian tersebut mencakup aspek teknis
pelaksanaan kegiatan, pemanfaatan anggaran, serta tingkat kebermanfaatan
program terhadap kebijakan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kepala Biro
Hukum dan Advokasi LPRI Kabupaten Muna, Rizal, S.H., menyampaikan bahwa
berdasarkan hasil pengawasan lapangan, LPRI telah menghimpun sejumlah bukti
fisik dan dokumentasi visual, antara lain papan nama kegiatan Kebun
Percontohan, foto jenis kegiatan pembangunan sebagaimana tercantum dalam papan
proyek, serta foto kondisi faktual lahan perkebunan.
“Berdasarkan laporan
masyarakat dan hasil dokumentasi lapangan yang kami peroleh, lahan Kebun
Percontohan tersebut memiliki luas kurang lebih dua hektare. Namun demikian,
kondisi faktual di lapangan tidak menunjukkan adanya tanaman produktif maupun
jenis tanaman percontohan yang memiliki nilai manfaat ekonomi atau ketahanan
pangan sebagaimana tujuan awal program,” ujar Rizal, S.H.
Lebih
lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumentasi foto yang dihimpun LPRI menunjukkan
kondisi lahan perkebunan yang saat ini hanya ditumbuhi rumput, tanpa terlihat
adanya aktivitas penanaman, pemeliharaan tanaman, maupun hasil kebun
percontohan yang seharusnya menjadi output nyata dari program tersebut. Kondisi
ini menimbulkan pertanyaan serius terkait realisasi kegiatan serta efektivitas
pelaksanaan pembangunan Kebun Percontohan di Desa Laiba.
Senada
dengan hal tersebut, Kepala Biro PUPR dan Dana Desa LPRI Kabupaten Muna, Laode
Kasman, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari
Dana Desa wajib dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja, spesifikasi teknis,
serta peruntukan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Ketidaksesuaian
antara informasi pada papan nama kegiatan, jenis kegiatan yang tercantum, dan
kondisi faktual di lapangan merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Hal ini
perlu mendapatkan perhatian serius guna mencegah terjadinya permasalahan
administratif maupun potensi kerugian terhadap kebijakan publik,” tegas Laode Kasman.
Menurut
Rizal, S.H., prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi kebijakan
publik merupakan landasan utama dalam pelaksanaan setiap program pembangunan
desa. Oleh karena itu, apabila kondisi faktual di lapangan tidak mencerminkan
jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam papan nama proyek dan dokumen
perencanaan, maka pemerintah desa berkewajiban memberikan penjelasan secara
terbuka kepada publik.
LPRI
menilai bahwa program Kebun Percontohan sejatinya memiliki tujuan strategis
dalam mendukung peningkatan ekonomi desa, ketahanan pangan, serta sebagai
sarana edukasi dan percontohan praktik pertanian yang dapat direplikasi oleh
kebijakan desa. Namun demikian, tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila
perencanaan dilakukan secara matang, pelaksanaan melibatkan unsur kebijakan
desa yang relevan seperti kelompok tani, serta disertai indikator keberhasilan
yang jelas dan terukur.
“Tanpa
pengelolaan yang transparan dan pengawasan yang memadai, program pembangunan
desa berpotensi tidak memberikan dampak nyata bagi kebijakan ekonomi desa,
bahkan berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Rizal, S.H.
Sebagai bagian dari penguatan
temuan di lapangan, LPRI Kabupaten Muna menegaskan bahwa keberadaan papan nama
kegiatan Kebun Percontohan seharusnya mencerminkan realisasi kegiatan di
lapangan, bukan sekadar pemenuhan unsur administratif. Fakta bahwa papan nama
kegiatan telah terpasang, sementara kondisi lahan berdasarkan dokumentasi foto
tidak menunjukkan adanya aktivitas penanaman maupun hasil kebun percontohan,
menimbulkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara perencanaan, pelaksanaan, dan
hasil kegiatan.
Dokumentasi foto yang dihimpun LPRI juga memperlihatkan bahwa lahan seluas kurang lebih dua hektare tersebut belum dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan kegiatan, karena hingga saat ini hanya ditumbuhi rumput tanpa adanya jenis tanaman unggulan atau tanaman percontohan yang dapat dijadikan contoh bagi kebijakan pertanian desa. Kondisi ini dinilai berpotensi menghilangkan tujuan edukatif dan ekonomis dari program Kebun Percontohan itu sendiri.
Oleh karena
itu, LPRI Kabupaten Muna melalui Biro Hukum dan Advokasi bersama Biro PUPR dan
Dana Desa mendorong Pemerintah Desa Laiba untuk segera memberikan klarifikasi
terbuka kepada publik terkait perencanaan, pelaksanaan, serta penggunaan
anggaran kegiatan Kebun Percontohan tersebut. Selain itu, LPRI juga meminta
kepada pihak-pihak terkait, termasuk pendamping desa, instansi teknis, dan
aparat pengawas internal pemerintah, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh
guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
LPRI
menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bersifat preventif dan korektif,
bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong
perbaikan tata kelola pembangunan desa agar setiap program yang dilaksanakan
benar-benar memberikan manfaat nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi kebijakan
publik.
Lebih lanjut, LPRI Kabupaten
Muna menekankan bahwa transparansi tidak hanya diwujudkan melalui pemasangan
papan nama kegiatan, tetapi juga melalui kesesuaian antara informasi yang
disampaikan kepada publik dengan realitas di lapangan. Apabila kebun percontohan
dimaksudkan sebagai program strategis desa, maka keberadaan tanaman,
pengelolaan lahan, serta kebermanfaatannya harus dapat dilihat, dirasakan, dan
dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sebagai
penutup, LPRI Kabupaten Muna menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan
mengawasi setiap kebijakan dan program pembangunan desa di wilayah Kabupaten
Muna. Pengawasan ini dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa setiap
program yang dilaksanakan benar-benar berpihak pada kepentingan kebijakan
publik, mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih,
transparan, dan berintegritas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap
penggunaan Dana Desa.
Penulis: Tim Humas DPC LPRI Kabupaten Muna
Komentar