LPRI Bersama Tagana dan Dinas Sosial Kabupaten Muna Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Parigi
Muna, 28 Januari 2025
Lembaga Pengawan Reformasi Indonesia (LPRI) bersama Taruna
Siaga Bencana (Tagana) dan Dinas Sosial Kabupaten Muna melakukan kunjungan
langsung ke lokasi kebakaran di Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna.
Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan sekaligus respons awal
terhadap musibah kebakaran yang menimpa warga setempat.
Ketua DPC LPRI Kabupaten Muna, La Ode Faisal, S.Kom, yang
memimpin langsung kunjungan lapangan tersebut, menegaskan bahwa kehadiran LPRI
bersama Tagana dan Dinas Sosial merupakan wujud tanggung jawab moral dan
kelembagaan untuk memastikan negara hadir di tengah masyarakat yang tertimpa
musibah.
“Musibah kebakaran ini tidak hanya
menimbulkan kerugian material, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi
sosial dan psikologis korban. Oleh karena itu, negara wajib hadir secara cepat,
terukur, dan berkelanjutan untuk melindungi serta memulihkan hak-hak dasar
warga terdampak,” tegas La Ode Faisal.
Kunjungan dilakukan pascakejadian kebakaran yang
menghanguskan bangunan milik warga dan menyebabkan kerugian material yang
signifikan. Berdasarkan keterangan warga terdampak, kebakaran terjadi dalam
waktu singkat sehingga api dengan cepat melalap bangunan dan mengakibatkan
korban kehilangan tempat tinggal beserta sebagian besar harta benda mereka.
Dalam peninjauan tersebut, tim gabungan meninjau langsung kondisi lapangan yang menunjukkan lahan bekas permukiman warga telah hangus terbakar hampir seluruhnya. Puing-puing material bangunan tampak menghitam akibat kobaran api, dengan sisa atap seng, rangka bangunan, serta peralatan rumah tangga yang berserakan di lokasi kejadian. Kondisi ini mengindikasikan besarnya dampak kebakaran yang dialami warga terdampak.
Selain melakukan peninjauan visual, tim gabungan juga
melakukan dialog langsung dengan warga terdampak guna menghimpun informasi
terkait kronologi kejadian, tingkat kerugian, serta kebutuhan mendesak yang
diperlukan, antara lain kebutuhan pangan, sandang, perlengkapan rumah tangga,
hunian sementara, dan pendampingan sosial.
La Ode Faisal menekankan bahwa kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia,
dan perempuan, harus menjadi prioritas utama dalam penanganan pascakebakaran.
“Kelompok rentan tidak boleh diperlakukan
secara umum. Mereka membutuhkan perlindungan khusus, layanan kesehatan, serta
pendampingan psikososial yang berkelanjutan agar trauma pascakejadian tidak
berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas,” ujarnya.
LPRI menilai bahwa penanganan kebakaran merupakan bagian dari kewajiban
konstitusional pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial dan
pelayanan dasar kepada masyarakat. Oleh karena itu, penanganan tidak boleh
berhenti pada fase tanggap darurat, tetapi harus dilanjutkan hingga tahap
rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kehadiran Tagana dan Dinas Sosial Kabupaten Muna di lokasi
kebakaran diharapkan dapat mempercepat proses pendataan korban, memastikan
penyaluran bantuan sosial dilakukan secara tepat sasaran, serta menjamin
transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan.
Dalam kesempatan tersebut, tim gabungan juga melakukan
penyerahan bantuan awal secara simbolis sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan
guna meringankan beban warga terdampak pada masa tanggap darurat.
LPRI mendorong Pemerintah Kabupaten Muna untuk segera menyusun langkah
tindak lanjut yang konkret dan terukur, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar,
penyediaan hunian sementara yang layak, hingga perencanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascakebakaran.
Selain itu, La Ode Faisal juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan ke
depan.
“Perlu dilakukan penelusuran awal terhadap
penyebab kebakaran, baik yang bersumber dari instalasi listrik, kepadatan
bangunan, maupun faktor kelalaian teknis lainnya. Evaluasi ini penting agar
kejadian serupa tidak kembali terulang di desa-desa lain,” pungkasnya
LPRI juga merekomendasikan penguatan mitigasi kebakaran di tingkat desa,
termasuk peningkatan edukasi masyarakat, pengadaan sarana pemadam kebakaran
sederhana, serta pembentukan relawan siaga kebakaran berbasis masyarakat.
Sebagai lembaga pemantau reformasi, LPRI Kabupaten Muna di bawah
kepemimpinan La Ode Faisal, S.Kom menegaskan komitmennya untuk terus mengawal
dan mengawasi seluruh tahapan penanganan musibah kebakaran ini, mulai dari masa
tanggap darurat hingga pemulihan pascakejadian.
Kami akan memastikan setiap kebijakan dan langkah pemerintah
benar-benar berpihak pada kepentingan korban, dilaksanakan secara manusiawi,
transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pembiaran ataupun keterlambatan
dalam penanganan musibah kemanusiaan, pungkas La Ode Faisal.
LPRI berharap musibah kebakaran di Desa Parigi menjadi perhatian serius
semua pihak sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sistem penanggulangan
bencana dan perlindungan sosial di Kabupaten Muna.
Komentar