LPKPM Soroti Wacana Pemilihan Gubernur dan Bupati oleh DPRD, Tekankan Efisiensi Tanpa Menghilangkan Hak Pilih Rakyat
MUHAMAD RIZAL MONGKITO S.H .
KETUA UMUM LPKPM
Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Masyarakat (LPKPM) mencermati munculnya wacana dari sejumlah partai politik yang menyatakan dukungan terhadap mekanisme pemilihan gubernur dan bupati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
LPKPM,memandang
pandangan tersebut merupakan bagian dari
dinamika politik yang sah dalam sistem demokrasi. Namun demikian, setiap usulan
yang datang dari partai politik harus diuji secara objektif melalui kerangka
konstitusi dan kepentingan publik, bukan semata-mata pertimbangan politik
praktis.
Dalam
pandangan LPKPM, partai politik memiliki peran strategis dalam sistem
demokrasi, baik sebagai peserta pemilu maupun sebagai pengusung kebijakan
publik. Oleh karena itu, wacana yang berkembang di internal maupun antarpartai
politik terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah perlu disertai
argumentasi konstitusional yang kuat serta penjelasan yang transparan kepada
publik mengenai tujuan dan dampak kebijakan tersebut.
LPKPM memandang
bahwa dukungan sebagian partai politik
terhadap pemilihan kepala daerah oleh DPRD kerap dikaitkan dengan alasan
efisiensi anggaran, stabilitas pemerintahan daerah, serta penguatan sistem
perwakilan. Meski demikian, alasan-alasan tersebut perlu dikaji secara terbuka
dan berimbang, terutama dalam kaitannya dengan hak politik warga negara dan
prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.
Lebih lanjut,
LPKPM mengingatkan bahwa DPRD merupakan lembaga politik yang anggotanya berasal
dari partai politik. Dengan demikian, apabila pemilihan gubernur dan bupati
dilakukan melalui DPRD, terdapat potensi meningkatnya dominasi kepentingan
partai dalam proses penentuan kepala daerah. Kondisi ini perlu diantisipasi
melalui pengaturan hukum yang ketat agar tidak menimbulkan praktik politik
transaksional dan tetap menjaga integritas demokrasi lokal.
Namun
demikian, LPKPM menegaskan bahwa isu utama yang seharusnya dibahas secara
serius bukanlah pengalihan kewenangan pemilihan gubernur dan bupati kepada
DPRD, melainkan pembenahan manajemen politik dan tata kelola penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah. Menurut LPKPM, efisiensi dan penghematan keuangan
negara dapat dicapai tanpa harus mengubah prinsip dasar pemilihan langsung oleh
rakyat.
LPKPM memandang
bahwa tingginya biaya pemilihan kepala
daerah lebih banyak disebabkan oleh kompleksitas tahapan pemilihan, lemahnya
pengawasan terhadap pembiayaan politik, serta praktik politik berbiaya tinggi
yang masih terjadi. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan seharusnya
diarahkan pada perbaikan sistem, bukan pada pengurangan hak konstitusional
masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Upaya
efisiensi anggaran negara, menurut LPKPM, dapat ditempuh melalui penyederhanaan
tahapan pemilihan, penguatan regulasi pembiayaan politik, peningkatan
transparansi dana kampanye, serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik
politik uang. Langkah-langkah tersebut dinilai lebih sejalan dengan prinsip
demokrasi dan konstitusi dibandingkan dengan mengalihkan mekanisme pemilihan
kepala daerah kepada DPRD.
Selain itu,
LPKPM memandang bahwa perubahan manajemen politik juga perlu diarahkan pada
penguatan peran partai politik sebagai institusi pendidikan politik, bukan
sekadar kendaraan elektoral. Dengan sistem rekrutmen calon yang lebih terbuka,
akuntabel, dan berbasis kapasitas, kualitas pemimpin daerah dapat ditingkatkan
tanpa harus mengorbankan partisipasi rakyat.
Secara
konstitusional, LPKPM menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung
masih sejalan dengan semangat Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu,
efisiensi dan penghematan keuangan negara tidak seharusnya dijadikan alasan
untuk mengubah mekanisme pemilihan yang berpotensi mengurangi keterlibatan
rakyat dalam proses demokrasi.
“Partai
politik memiliki peran penting dalam demokrasi. Namun setiap gagasan perubahan
sistem pemilihan kepala daerah, termasuk yang didukung oleh partai politik,
harus tetap diuji melalui prinsip konstitusi dan kepentingan rakyat. Efisiensi
dan penghematan anggaran negara harus dilakukan melalui pembenahan manajemen
politik dan tata kelola pemilihan, bukan dengan menghilangkan hak rakyat untuk
memilih pemimpinnya secara langsung. Demokrasi dan efisiensi harus berjalan
beriringan,” ujar Ketua Umum LPKPM.
LPKPM mendorong pemerintah,
DPR, dan partai politik untuk fokus pada reformasi sistem pemilihan kepala
daerah yang lebih efisien, transparan, dan berintegritas, sehingga tujuan
penghematan keuangan negara dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan
rakyat dan demokrasi konstitusional.
Penulis: Tim Media LPKPM
Komentar