LPKPM Soroti Wacana Pemilihan Gubernur dan Bupati oleh DPRD, Tekankan Efisiensi Tanpa Menghilangkan Hak Pilih Rakyat

 



MUHAMAD RIZAL MONGKITO S.H .

KETUA UMUM LPKPM

 

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Masyarakat (LPKPM) mencermati munculnya wacana dari sejumlah partai politik yang menyatakan dukungan terhadap mekanisme pemilihan gubernur dan bupati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

LPKPM,memandang  pandangan tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang sah dalam sistem demokrasi. Namun demikian, setiap usulan yang datang dari partai politik harus diuji secara objektif melalui kerangka konstitusi dan kepentingan publik, bukan semata-mata pertimbangan politik praktis.

Dalam pandangan LPKPM, partai politik memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi, baik sebagai peserta pemilu maupun sebagai pengusung kebijakan publik. Oleh karena itu, wacana yang berkembang di internal maupun antarpartai politik terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah perlu disertai argumentasi konstitusional yang kuat serta penjelasan yang transparan kepada publik mengenai tujuan dan dampak kebijakan tersebut.

LPKPM memandang  bahwa dukungan sebagian partai politik terhadap pemilihan kepala daerah oleh DPRD kerap dikaitkan dengan alasan efisiensi anggaran, stabilitas pemerintahan daerah, serta penguatan sistem perwakilan. Meski demikian, alasan-alasan tersebut perlu dikaji secara terbuka dan berimbang, terutama dalam kaitannya dengan hak politik warga negara dan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

Lebih lanjut, LPKPM mengingatkan bahwa DPRD merupakan lembaga politik yang anggotanya berasal dari partai politik. Dengan demikian, apabila pemilihan gubernur dan bupati dilakukan melalui DPRD, terdapat potensi meningkatnya dominasi kepentingan partai dalam proses penentuan kepala daerah. Kondisi ini perlu diantisipasi melalui pengaturan hukum yang ketat agar tidak menimbulkan praktik politik transaksional dan tetap menjaga integritas demokrasi lokal.

Namun demikian, LPKPM menegaskan bahwa isu utama yang seharusnya dibahas secara serius bukanlah pengalihan kewenangan pemilihan gubernur dan bupati kepada DPRD, melainkan pembenahan manajemen politik dan tata kelola penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Menurut LPKPM, efisiensi dan penghematan keuangan negara dapat dicapai tanpa harus mengubah prinsip dasar pemilihan langsung oleh rakyat.

LPKPM memandang  bahwa tingginya biaya pemilihan kepala daerah lebih banyak disebabkan oleh kompleksitas tahapan pemilihan, lemahnya pengawasan terhadap pembiayaan politik, serta praktik politik berbiaya tinggi yang masih terjadi. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan seharusnya diarahkan pada perbaikan sistem, bukan pada pengurangan hak konstitusional masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

 

Upaya efisiensi anggaran negara, menurut LPKPM, dapat ditempuh melalui penyederhanaan tahapan pemilihan, penguatan regulasi pembiayaan politik, peningkatan transparansi dana kampanye, serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang. Langkah-langkah tersebut dinilai lebih sejalan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi dibandingkan dengan mengalihkan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD.

Selain itu, LPKPM memandang bahwa perubahan manajemen politik juga perlu diarahkan pada penguatan peran partai politik sebagai institusi pendidikan politik, bukan sekadar kendaraan elektoral. Dengan sistem rekrutmen calon yang lebih terbuka, akuntabel, dan berbasis kapasitas, kualitas pemimpin daerah dapat ditingkatkan tanpa harus mengorbankan partisipasi rakyat.

Secara konstitusional, LPKPM menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung masih sejalan dengan semangat Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, efisiensi dan penghematan keuangan negara tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengubah mekanisme pemilihan yang berpotensi mengurangi keterlibatan rakyat dalam proses demokrasi.

“Partai politik memiliki peran penting dalam demokrasi. Namun setiap gagasan perubahan sistem pemilihan kepala daerah, termasuk yang didukung oleh partai politik, harus tetap diuji melalui prinsip konstitusi dan kepentingan rakyat. Efisiensi dan penghematan anggaran negara harus dilakukan melalui pembenahan manajemen politik dan tata kelola pemilihan, bukan dengan menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Demokrasi dan efisiensi harus berjalan beriringan,” ujar Ketua Umum LPKPM.

LPKPM mendorong pemerintah, DPR, dan partai politik untuk fokus pada reformasi sistem pemilihan kepala daerah yang lebih efisien, transparan, dan berintegritas, sehingga tujuan penghematan keuangan negara dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi konstitusional.





Penulis: Tim Media LPKPM


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPC LPRI Kabupaten Muna Siap Turun ke Desa-Desa, Pastikan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

LPRI Kabupaten Muna Perkuat Pengawasan Reformasi di Bawah Kepemimpinan LAODE FAISAL,S.KOM

LPRI Muna Soroti Indikasi Permasalahan Pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Lamanu Tahun 2024